Finansial

Masyarakat Transportasi Indonesia Tegaskan Kualitas Konstruksi Buruk Jadi Penyebab Utama Kerusakan Jalan, Bukan Hanya Truk ODOL

Advertisement

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti bahwa anggapan pemerintah yang kerap menjadikan truk Over Dimension Overload (ODOL) sebagai kambing hitam kerusakan jalan tidak sepenuhnya tepat. Menurut MTI, faktor utama yang menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan justru lebih berkaitan dengan mutu konstruksi yang kurang optimal.

Dewan Penasehat MTI, Djoko Setijowarno, pada Senin (23/2/2026), mengungkapkan realita di lapangan. “Realitanya, di tengah tingginya curah hujan dan persiapan musim mudik Lebaran, masih sering dijumpai jalan rusak serta akses yang belum terbangun sempurna,” ujar Djoko dalam keterangan resmi.

MTI: Kualitas Konstruksi Jalan Jadi Sorotan Utama

Djoko Setijowarno menegaskan bahwa kondisi jalan di Indonesia sangat mudah rusak bahkan tanpa dilalui truk-truk besar. “Artinya, tanpa dilalui truk-truk besar saja kondisi jalan di Indonesia itu sangat mudah rusaknya. Itu kan menunjukkan bahwa kualitas jalan itu konstruksinya sangat buruk. Ini seharusnya juga yang jadi perhatian utama pemerintah, bukan hanya fokus ke truk ODOL saja,” lanjutnya.

Menurut Djoko, jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien. Akses jalan berkualitas terbukti mampu meningkatkan nilai aset dan pertumbuhan ekonomi lokal, serta berperan penting dalam mengentaskan isolasi daerah tertinggal. “Namun, manfaat besar itu hanya bisa terwujud jika jalan dalam kondisi mantap,” katanya.

Kerusakan jalan bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Djoko menilai jalan yang dibangun dengan biaya besar seolah sia-sia akibat absennya pengawasan terhadap pemeliharaan yang buruk, dengan munculnya lubang-lubang maut sebagai bukti kelalaian penyelenggara jalan.

“Lebih jauh lagi, dugaan adanya kepentingan pribadi dibalik pembiaran jalan rusak semakin memperparah kondisi masyarakat yang hak-hak dasarnya atas rasa aman di jalan raya terabaikan,” tuturnya.

Dampak Kerusakan Jalan dan Kerangka Hukum

Djoko Setijowarno juga menjelaskan kerangka hukum mengenai kerusakan jalan di Indonesia berpijak pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami pemutakhiran melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. “Regulasi ini secara tegas mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjaga fungsi jalan,” ungkapnya.

Tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya: Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jalan Provinsi oleh Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah wewenang Bupati atau Wali Kota.

Advertisement

Pandangan Ahli dari Institut Teknologi Bandung

Terpisah, Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony S Wibowo, mengatakan kerusakan jalan tidak selalu disebabkan oleh beban berlebih. Menurutnya, pengaruh beban berlebih pada jalan baru akan terasa dalam satu tahun ke depan. “Kalau jalan itu dibangun dengan benar, pengaruh beban berlebih pada jalan itu baru terasa setahun kemudian. Jadi, tidak langsung rusak seperti yang sering terjadi selama ini,” ujarnya.

Sony menjelaskan, ada beberapa aspek yang bisa menyebabkan masalah kerusakan jalan, yakni kualitas pekerjaan, kualitas material, dan beban. Namun, ia menekankan bahwa jalan yang baru diperbaiki kemudian rusak dalam 2-3 bulan hampir dipastikan bukan karena beban. “Itu hampir dipastikan karena kualitas pekerjaan atau juga penggunaan material yang buruk, atau dua-duanya. Sudah materialnya buruk, kualitas pekerjaannya juga jelek,” lanjutnya.

Analisis Pengamat Tata Kota Terkait Mutu Jalan

Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna, juga menilai kerusakan jalan pada musim penghujan sebenarnya merupakan hal yang wajar, mengingat air adalah musuh utama konstruksi jalan. Meski begitu, persoalan utama bukan sekadar tingginya curah hujan, melainkan kualitas pembangunan dan pemeliharaan jalan yang masih jauh dari ideal.

“Kalau jalan rusak pada musim penghujan bisa dikatakan wajar. Air adalah musuh jalan, air adalah musuh aspal. Tapi yang menjadi pertanyaannya, kenapa aspalnya gampang rusak? Yang pertama, kualitas teknis pekerjaannya ada kemungkinan rendah,” ujarnya.

Yayat menambahkan, salah satu penyebab utama jalan cepat rusak adalah ketebalan aspal yang dibangun terlalu tipis. Dalam banyak kasus, pengerjaan jalan hanya mementingkan permukaan yang tampak mulus tanpa memperhatikan standar teknis ketebalan yang seharusnya. “Ketebalan aspalnya tipis, yang penting mulus. Yang paling parah adalah jalan tidak didukung oleh drainase yang baik,” tegasnya.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Masyarakat Transportasi Indonesia yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026, serta pandangan dari para ahli terkait.

Advertisement