Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026. Kedatangan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026, yang merupakan bagian dari komitmen pelaporan dugaan gratifikasi dan pencegahan korupsi.
Penjelasan Menag di Hadapan KPK
Dalam keterangannya, Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kunjungan ke Sulawesi Selatan tersebut dilakukan untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Ia juga menegaskan telah beberapa kali berkoordinasi dengan KPK, termasuk menyerahkan pemberian yang pernah diterimanya dan diduga berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikkan hal itu,” ujar Menag di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026), seperti tertulis dalam rilis yang diterima media.
Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Ajakan untuk Pejabat
Menag menyatakan bahwa pertemuannya dengan KPK berjalan lancar dan mengapresiasi lembaga antirasuah tersebut yang telah memberikan ruang klarifikasi. Ia menegaskan komitmennya untuk menjadi teladan dalam pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi, baik di lingkungan Kementerian Agama maupun bagi penyelenggara negara secara umum.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ajak Menag.
Ia menambahkan, “Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal (pelaporan) ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara.”
KPK Apresiasi Langkah Mitigasi Konflik Kepentingan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pelaporan yang dilakukan Menteri Agama merupakan teladan positif bagi penyelenggara negara. Menurutnya, pelaporan dugaan gratifikasi sejak awal menjadi bagian penting dari mitigasi potensi konflik kepentingan di kemudian hari.
“Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barang kali ke depan akan muncul,” sebut Budi Prasetyo.
Budi menggarisbawahi tiga poin utama dari pernyataan Menteri Agama. Pertama, seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus memiliki komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama melalui langkah pencegahan dan pelaporan gratifikasi.
Kedua, sikap tersebut menjadi teladan tidak hanya bagi Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh jajaran penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di Indonesia. “Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
Ketiga, langkah tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada penyelenggara negara maupun ASN. “Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.
Informasi mengenai klarifikasi penggunaan pesawat khusus dan komitmen anti-korupsi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Agama dan Juru Bicara KPK yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
