Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kesiapan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Kepulauan Riau. Penegasan ini disampaikan menyusul rentetan kecelakaan kerja fatal yang menewaskan 20 pekerja sepanjang 2025 hingga awal 2026. Perusahaan galangan kapal tersebut terancam sanksi jika tidak menindaklanjuti tujuh rekomendasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang telah diberikan.
Ancaman Sanksi dan Kunjungan Menaker
Yassierli menyampaikan ancaman sanksi tersebut saat kunjungan langsung ke galangan kapal PT ASL Shipyard di Batam pada Selasa, 24 Februari 2026. Ia menekankan bahwa isu K3 merupakan perhatian utama Kementerian Ketenagakerjaan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja bisa bekerja dengan aman. Berangkat dari rumah dengan baik dan pulang ke rumah dengan selamat,” ujarnya.
Meskipun beberapa perbaikan telah dilakukan, Yassierli mencatat masih banyak risiko kecelakaan kerja yang belum tertangani. “Jika tidak di-follow up, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” tegasnya.
Rentetan Kecelakaan Kerja Fatal
Yassierli menyoroti empat kecelakaan kerja yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun di PT ASL Shipyard. Tiga dari insiden tersebut berujung fatal, menyebabkan total 20 orang kehilangan nyawa. “Kami menyesal sekali dengan rentetan kejadian yang ada di sini yang menimbulkan korban jiwa,” kata Yassierli.
- Kebakaran di kapal MT Federal II pada 24 Juni 2025 yang menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya.
- Insiden kembali terjadi di kapal yang sama pada 15 Oktober 2025, menewaskan 14 orang dan melukai 17 pekerja.
- Dua pekerja meninggal akibat tersengat listrik saat pengecatan kapal pada 29 Desember 2025.
- Kebakaran kembali terjadi pada 25 Januari 2026 tanpa korban jiwa.
Tujuh Rekomendasi K3 Wajib
Kunjungan Menteri Ketenagakerjaan juga bertujuan untuk memastikan tindak lanjut audit dan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menyatakan bahwa tujuh rekomendasi wajib telah diterbitkan sejak November 2025.
Rekomendasi tersebut antara lain:
- Pimpinan perusahaan menunda sementara kelanjutan pekerjaan di Kapal Federal II.
- Seluruh ruang dan tangki yang memiliki akses udara ke area kerja wajib dibersihkan dari bahan mudah terbakar.
- Perusahaan wajib menunjuk Ahli K3 bidang lingkungan kerja untuk memberi rekomendasi kelayakan sebelum pekerjaan dilanjutkan. Penunjukan teknisi K3 deteksi gas ruang terbatas, teknisi K3 bekerja di ruang terbatas, serta petugas K3 penyelamat ruang terbatas juga diwajibkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016.
- Perusahaan harus menyediakan sarana dan prasarana K3 ruang terbatas seperti blower, exhaust, serta personal gas detector bagi setiap pekerja.
- Peringatan tegas kepada Health, Safety, Environment Manager dan Ship Repair Manager atas dugaan kelalaian pelaksanaan K3.
- Perbaikan kapal bermuatan minyak mentah atau bahan kimia wajib mengacu pada prosedur dan syarat kerja untuk mencegah kejadian berulang.
- Sebagai kontraktor utama, PT ASL wajib memastikan seluruh subkontraktor dan pekerjanya memenuhi ketentuan K3 sesuai regulasi yang berlaku.
“Saya minta seluruh rekomendasi diperhatikan karena ini menyangkut nyawa pekerja, kalau tidak kami tidak segan beri sanksi,” pungkas Yassierli.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.
