Finansial

Mendag Budi Santoso Pastikan Impor Bahan Baku Industri Terkendali, Tekankan Peran Laporan Surveyor

Advertisement

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa impor bahan baku industri, termasuk kain cacahan, tidak akan menimbulkan masalah dan akan tetap diawasi secara ketat. Pengawasan ini dilakukan melalui mekanisme laporan surveyor (LS) untuk menjamin barang impor sesuai peruntukan industri.

Pentingnya Laporan Surveyor dalam Pengawasan Impor

Budi Santoso menjelaskan, laporan surveyor merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi sebelum barang impor masuk ke Indonesia. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memastikan kesesuaian barang impor dengan peruntukannya. “Jadi dipastikan enggak ada masalah, karena sebelum ke sini ada LS, laporan surveyor selama ini kan ada,” kata Budi di Kementerian Perdagangan pada Kamis, 26 Februari 2026.

Laporan surveyor menjadi bagian dari sistem pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan impor, termasuk memastikan barang yang masuk sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan gangguan bagi industri dalam negeri. Pemerintah terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan terhadap industri domestik.

Mekanisme ini telah berjalan selama ini dan menjadi bagian dari prosedur standar dalam proses impor bahan baku industri. Dengan adanya laporan surveyor, pemerintah dapat memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam arus barang impor yang masuk ke Indonesia.

Konteks MoU Impor Kain Cacahan Industri

Pernyataan Mendag Budi Santoso ini muncul setelah sebelumnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) senilai 38,4 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Penandatanganan ini dilakukan antara pelaku usaha Indonesia dan Amerika Serikat dalam sesi roundtable Business Summit yang diselenggarakan oleh US-ASEAN Business Council (US-ABC).

Advertisement

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, pada Rabu, 18 Februari 2026 waktu setempat. Salah satu MoU yang ditandatangani adalah terkait Shredded Worn Clothing antara Asosiasi Garment dan Textile Indonesia, PT Pan Brothers, dan Ravel.

MoU tersebut ditandatangani oleh CEO PT PAN Brothers Ludijanto Setijo dan CEO Ravel Zahlen Titcomb. Mendag menegaskan, nota kesepahaman ini bukan berarti pemerintah membiarkan Pan Brothers melakukan impor pakaian bekas jadi atau thrifting dari Ravel, melainkan pakaian bekas yang sudah dicacah (shredded) untuk bahan baku industri.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Perdagangan yang dirilis pada Kamis, 26 Februari 2026.

Advertisement