Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa lonjakan harga cabai rawit merah menjelang bulan suci Ramadan disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem. Intensitas hujan yang tinggi di berbagai wilayah Indonesia dilaporkan mengganggu proses distribusi meskipun stok di tingkat petani diklaim masih mencukupi.
Koordinasi Kemendag dengan Asosiasi Petani
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan asosiasi petani untuk memantau kondisi di lapangan. Menurutnya, kendala utama saat ini bukan pada ketersediaan barang, melainkan pada kelancaran distribusi yang terhambat oleh faktor alam.
“Jadi kami sudah koordinasi dengan asosiasi petani. Karena hujannya terus-terusan ya,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Ia menambahkan bahwa faktor cuaca menjadi variabel yang paling mendominasi kenaikan harga komoditas bumbu dapur tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Intervensi Kementan Melalui Aksi Guyur Pasokan
Merespons situasi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah taktis dengan menambah pasokan ke pasar induk guna menekan harga. Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Muhammad Taufiq Ratule, meluncurkan Gerakan Aksi Guyur Pasokan Cabai ke Pasar Induk Kramat Jati (PIKJ) di Jakarta.
Langkah ini ditempuh untuk mengimbangi lonjakan permintaan yang tinggi pada awal Ramadan. Taufiq menyebut kenaikan harga dipicu oleh momentum permintaan tinggi di tengah masa jeda tanam di sejumlah sentra produksi akibat cuaca dan hari libur. “Kita lakukan penambahan pasokan ke Pasar Induk Kramat Jati agar harga kembali pada rentang kewajaran tanpa merugikan petani,” kata Taufiq.
Data Kenaikan Harga Cabai di Berbagai Daerah
Berdasarkan pantauan di lapangan dan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga cabai rawit mengalami kenaikan signifikan di berbagai kota besar di Indonesia. Berikut adalah rincian harga cabai rawit per Februari 2026:
| Wilayah | Harga per Kilogram | Persentase Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Malang | Rp 100.000 | – |
| Kota Surabaya | Rp 98.000 | 8,89% |
| DKI Jakarta | Rp 87.500 | – |
| Kota Semarang | Rp 81.500 | 8,19% |
Informasi mengenai upaya stabilisasi harga pangan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian yang dirilis pada Februari 2026.
