Wacana pembatasan ritel modern seiring dengan penguatan Koperasi Desa Merah Putih menghadirkan dilema kebijakan publik yang tidak sederhana. Di satu sisi, negara berkepentingan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi sebagai soko guru perekonomian. Di sisi lain, pembatasan ritel modern berpotensi mengganggu dinamika pasar, pilihan konsumen, dan efisiensi distribusi.
Dalam konteks ini, pendekatan yang lebih jernih adalah melihat persoalan dari dua perspektif utama, yaitu consumer decision journey dan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dilema Kebijakan: Proteksi atau Daya Saing?
Pembatasan ritel modern demi memberi ruang bagi koperasi desa memunculkan pertanyaan krusial: apakah pembatasan itu otomatis akan memperkuat posisi koperasi dalam benak konsumen? Dalam perspektif perilaku konsumen, pembatasan suplai tidak selalu meningkatkan preferensi.
Konsumen yang sudah terbiasa dengan standar layanan tertentu bisa saja beralih ke kanal lain, misalnya e-commerce atau belanja lintas wilayah jika mereka merasa pilihannya dibatasi. Intervensi kebijakan harus memastikan bahwa koperasi desa benar-benar mampu menghadirkan pengalaman belanja kompetitif, bukan hanya sekadar dilindungi dari persaingan.
Perspektif Konsumen dan Persaingan Usaha
Ritel modern hadir dengan kekuatan pada konsistensi harga, kenyamanan lokasi, kelengkapan produk, dan sistem pembayaran digital yang terintegrasi. Sementara itu, koperasi desa memiliki keunggulan pada kedekatan sosial, relasi emosional, serta potensi harga yang kompetitif jika rantai pasoknya efisien.
Pilihan konsumen bukan semata soal modern versus tradisional, melainkan soal nilai (value) yang dirasakan pada setiap titik perjalanan keputusan tersebut. Dari sudut pandang persaingan usaha yang sehat, prinsip dasarnya adalah menciptakan level playing field.
Persaingan yang sehat mendorong inovasi, efisiensi biaya, dan peningkatan kualitas layanan. Jika pembatasan ritel modern dilakukan secara berlebihan, risiko yang muncul adalah distorsi pasar, di mana harga menjadi kurang kompetitif, pilihan produk menyempit, dan insentif untuk berinovasi menurun.
Sebaliknya, tanpa regulasi yang tepat, ritel modern berpotensi memanfaatkan skala ekonomi dan kekuatan modal untuk mendominasi pasar lokal sehingga meminggirkan pelaku usaha kecil.
Strategi Penyeimbang: Penguatan dan Regulasi Adil
Kebijakan yang lebih strategis bukanlah hanya sekadar membatasi, tetapi menyeimbangkan. Negara dapat memperkuat Koperasi Desa Merah Putih melalui beberapa cara:
- Akses pembiayaan murah.
- Integrasi sistem logistik.
- Digitalisasi manajemen stok.
- Pelatihan manajemen berbasis data.
Dengan demikian, koperasi mampu meningkatkan proposisi nilainya di sepanjang consumer decision journey, berupa harga yang transparan, produk terkurasi sesuai kebutuhan lokal, serta pengalaman belanja yang nyaman.
Pada saat yang sama, regulasi terhadap ritel modern difokuskan pada praktik-praktik yang berpotensi tidak adil, misalnya predatory pricing atau perjanjian eksklusif yang merugikan pemasok kecil, bukan pada pembatasan yang bersifat proteksionis semata.
Kolaborasi sebagai Solusi Inovatif
Keberadaan koperasi desa dan ritel modern sebenarnya tidak harus diposisikan sebagai hubungan zero-sum game. Kolaborasi bisa menjadi opsi rasional, misalnya dalam bentuk kemitraan distribusi produk UMKM desa ke jaringan ritel modern, atau pemanfaatan sistem teknologi ritel modern untuk meningkatkan efisiensi koperasi.
Dalam ekosistem seperti ini, konsumen tetap memiliki pilihan, pelaku usaha kecil memperoleh akses pasar, dan efisiensi ekonomi tetap terjaga. Tujuan kebijakan publik bukanlah memenangkan satu model bisnis atas bisnis yang lain, melainkan memastikan kesejahteraan konsumen dan keberlanjutan pelaku usaha.
Jika Koperasi Desa Merah Putih ingin menjadi pilihan utama dalam perjalanan keputusan konsumen, maka kuncinya adalah daya saing, bukan hanya sekadar proteksi. Melalui mekanisme persaingan yang sehat, dengan regulasi adil dan proporsional justru akan memperkuat fondasi ekonomi desa secara lebih berkelanjutan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui analisis kebijakan yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.
