Edukasi

Menkeu Purbaya Umumkan Sanksi untuk Awardee LPDP DS: Dana Beasiswa Suami Dikembalikan, DS Diblackist

Advertisement

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memastikan nasib awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS dan suaminya, AP, terkait kontroversi unggahan di media sosial. Purbaya menegaskan bahwa AP wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterimanya kepada negara, lengkap dengan bunganya, seperti yang diumumkan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta pada Selasa (23/2/2026).

Keputusan Menteri Keuangan Terkait Sanksi LPDP

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sanksi tegas bagi pasangan penerima beasiswa LPDP tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, telah berkomunikasi langsung dengan AP, suami DS, yang kemudian menyetujui pengembalian dana beasiswa.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya, dilansir dari Antara.

Selain pengembalian dana, Purbaya juga menyatakan bahwa DS akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Sanksi ini akan mencegah DS untuk bekerja di lingkungan pemerintahan di masa mendatang.

Latar Belakang Kontroversi Unggahan Media Sosial

Sanksi ini diberikan menyusul viralnya unggahan DS atau Dwi Sasetyaningtyas di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, DS memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Kalimat yang menyertai unggahan tersebut, “cukup aku aja yang WNI, anakku jangan,” dinilai melukai sebagian warga Indonesia. Purbaya menyayangkan sikap DS yang merupakan seorang aktivis sosial, karena dianggap menghina negara melalui konten tersebut.

Advertisement

Warganet juga menyoroti cara DS membalas komentar pengguna internet lainnya yang dianggap kurang bijak. Kasus ini semakin membesar setelah seorang akademisi mengecek status suami DS sebagai penerima LPDP yang belum kembali ke Indonesia.

Penegasan Menkeu Mengenai Sumber Dana LPDP

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” tegas Purbaya.

Informasi lengkap mengenai sanksi dan pengembalian dana beasiswa LPDP ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026.

Advertisement