Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru PNS dan PPPK, untuk tahun 2026. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun dalam APBN 2026 guna memenuhi kewajiban tersebut bagi seluruh pegawai pemerintahan, TNI, dan Polri.
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Menkeu menyatakan bahwa penyaluran THR diharapkan dapat dilakukan pada fase awal bulan puasa. Meskipun tanggal pastinya belum ditetapkan, koordinasi terus dilakukan agar dana tersebut segera diterima oleh para abdi negara. Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan, ujar Purbaya pada Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya cair 10 hingga 14 hari sebelum Idulfitri. Namun, dengan pernyataan terbaru dari Menkeu, peluang pencairan bisa lebih maju dari pola biasanya. Para guru diimbau untuk tetap menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya dirilis menjelang bulan Ramadan sebagai payung hukum teknis.
Komponen dan Besaran THR Guru
Besaran THR tahun 2026 diprediksi tetap mengikuti kebijakan dua tahun terakhir dengan pembayaran penuh 100 persen. Komponen yang akan diterima oleh para guru dan ASN lainnya meliputi:
- Gaji pokok sesuai golongan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tambahan berupa tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran THR yang diberikan adalah 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat lainnya yang berlaku.
Rincian Gaji Pokok PNS dan PPPK
Besaran THR sangat bergantung pada gaji pokok yang diterima berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 dan gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
| Kategori Golongan | Rentang Gaji Pokok PNS | Rentang Gaji Pokok PPPK |
|---|---|---|
| Golongan I | Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400 | Rp 1.938.500 – Rp 3.336.600 |
| Golongan II | Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600 | Rp 2.116.900 – Rp 4.189.900 |
| Golongan III | Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700 | Rp 3.203.600 – Rp 5.715.000 |
| Golongan IV | Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200 | Rp 3.940.900 – Rp 7.329.900 |
Informasi lengkap mengenai jadwal dan teknis pencairan THR ini merujuk pada pernyataan resmi Menteri Keuangan yang disampaikan melalui saluran komunikasi pemerintah pada 17 Februari 2026.
