Indikasi Penyelundupan dan Manipulasi Nilai Barang
Berdasarkan laporan yang diterima dari DJBC, Purbaya mengungkapkan adanya dugaan barang impor yang masuk tanpa membayar bea masuk. Selain itu, ditemukan pula praktik under-invoicing atau manipulasi nilai barang untuk menekan beban pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
“Saya tanya ke Bea Cukai, bagaimana sih itu. Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggak bayar. Dicurigai ini barang selundupan atau enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Purbaya menambahkan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, pihak pengelola toko tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeanan atau formulir perdagangan yang lengkap sebagai bukti legalitas barang. Temuan ini mencakup barang yang sama sekali tidak membayar kewajiban hingga barang yang hanya dibayar sebagian.
Dampak Kerugian Negara dan Persaingan Tidak Sehat
Praktik ilegal ini dinilai merugikan penerimaan negara secara signifikan dan menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat. Purbaya menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan pesan bagi pelaku bisnis agar menjalankan usahanya secara adil dan transparan.
Menkeu juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam proses tersebut. Ia menyatakan akan melakukan evaluasi internal di lingkungan DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari reformasi kelembagaan.
“Sepertinya ada (kongkalikong), nanti kita lihat siapa yang terlibat itu. Pokoknya yang ilegal akan kita kejar. Itu saja,” tegas Purbaya.
Operasi Penindakan Barang Mewah
Sebelumnya, Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah melakukan penyegelan pada Rabu (11/2/2026). Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan untuk menggali potensi penerimaan negara dari sektor barang mewah.
- Penyegelan dilakukan di beberapa titik, termasuk butik di Plaza Senayan.
- Fokus operasi adalah high value goods atau barang bernilai tinggi.
- Ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Informasi lengkap mengenai penindakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan dan keterangan teknis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026.
