Finansial

Menkop Ferry Ungkap Keinginan Kepala Daerah untuk Moratorium Ritel Modern di Wilayahnya

Advertisement

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa sejumlah kepala daerah berencana melakukan moratorium terhadap izin pembukaan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran ketentuan jarak minimum antara ritel modern dan pasar tradisional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007.

Dugaan Pelanggaran dan Rencana Moratorium

Ferry Juliantono menyatakan, “Kami mendengar banyak kepala-kepala daerah yang saya temui yang mereka akan melakukan moratorium,” saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Ia menjelaskan, pelanggaran yang diduga terjadi di lapangan adalah pembangunan ritel modern kurang dari 500 meter dari pasar tradisional dan toko modern.

Oleh karena itu, beberapa kepala daerah ingin menghentikan sementara pembukaan ritel modern baru di wilayah mereka. Ferry berpesan agar kebijakan ini diterapkan secara bijaksana, tanpa menimbulkan gejolak, mengingat ritel modern juga berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan kenyamanan konsumen.

“Tetapi juga jangan sampai ada kita lihat pelanggaran terhadap aturan yang dibuat. Karena kami dapat masukkan juga ada pelanggaran soal itu, banyak,” imbuhnya, menegaskan pentingnya penegakan aturan.

Kewenangan Moratorium di Tangan Pemerintah Daerah

Meskipun demikian, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa moratorium bukan merupakan ranah Kementerian Koperasi, melainkan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku untuk pemberian sanksi kepada ritel modern yang terbukti melanggar Perpres tersebut.

Kemenkop, lanjut Ferry, menerima berbagai masukan dari kepala daerah terkait evaluasi izin ritel modern. Tujuannya adalah menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi pelaku usaha mikro dan pasar tradisional. “Ini juga harus dievaluasi oleh pihak yang lebih berwenang untuk itu, soal peraturan pemerintah kota, pemerintah kabupaten,” kata Ferry.

Advertisement

Dampak Ekspansi Ritel Modern terhadap Warung Kelontong dan Pasar Tradisional

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) melaporkan adanya penurunan drastis jumlah warung kelontong dan pasar tradisional setelah ekspansi ritel modern mencapai hingga ke desa-desa. Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyebutkan bahwa pada tahun 2007, saat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 diterbitkan, terdapat 6,1 juta unit warung kelontong.

Namun, delapan tahun kemudian, pada tahun 2015, jumlah warung kelontong menyusut menjadi 5,1 juta unit. Pada periode yang sama, sebanyak 3.500 pasar tradisional juga dilaporkan tutup. “Berjalan pelaksanaan perpres ini sampai tahun 2015, Pak Menteri, itu warung kelontong kita sudah terkikis 1 juta di seluruh Tanah Air,” ujar Ali Mahsun.

Penurunan ini berlanjut setelah pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi pada September 2015, yang melonggarkan perizinan ritel modern untuk berekspansi ke seluruh wilayah, termasuk desa. Akibatnya, ritel modern semakin masif masuk ke kampung dan kawasan perdesaan.

Pada tahun 2025, jumlah warung kelontong diperkirakan hanya tersisa sekitar 3,9 juta unit. Data ini menunjukkan penurunan sekitar 2,2 juta warung kelontong dari tahun 2007 hingga 2025. Sementara itu, jumlah ritel modern yang memiliki izin resmi saat ini mencapai sekitar 42.000 gerai.

Informasi mengenai rencana moratorium dan evaluasi izin ritel modern ini disampaikan melalui konferensi pers Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026.

Advertisement