Islami

Menteri Agama Klarifikasi Pernyataan Zakat, Tegaskan Fardhu ‘Ain dan Rukun Islam

Advertisement

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual atau fardhu ‘ain dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Klarifikasi Kedudukan Zakat sebagai Fardhu ‘Ain

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata.

Menurutnya, perlu juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah. Penjelasan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik.

Optimalisasi Filantropi Islam untuk Kemajuan Umat

Nasaruddin menyoroti banyak negara yang telah menunjukkan kemajuan signifikan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.

Advertisement

Di negara-negara tersebut, kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat. “Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” jelasnya.

Menag berharap masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Informasi mengenai klarifikasi ini disampaikan melalui rilis resmi Kementerian Agama yang diterima KOMPAS.com pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Advertisement