Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Ferry Juliantono, menyatakan akan mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Paket Kebijakan Ekonomi September 2015. Keputusan ini diambil menyusul masukan serius dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) terkait dampak ritel modern terhadap pasar tradisional dan warung kelontong. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026.
Sorotan Terhadap Aturan Jarak Ritel Modern
Ferry Juliantono mengungkapkan, salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah ketentuan jarak minimum 500 meter antara ritel modern dan pasar tradisional. Ia menerima laporan dari pemerintah daerah bahwa aturan ini sering dilanggar oleh peritel, yang berimbas negatif pada warung kelontong dan pedagang pasar tradisional.
“Dari soal itu saja, kami mengimbau itu dicek apakah memenuhi aturan itu atau nggak. Kalau keberadaannya ternyata ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Apakah membiarkan aturan itu dilanggar atau memang ada kekuatan yang memang berada di atas aturan itu? Di sinilah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair,” tegas Ferry. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan secara konsisten untuk menciptakan persaingan yang adil.
Dampak Ekspansi Ritel Modern pada Pedagang Kecil
Selain persoalan jarak, Menteri Ferry juga menyoroti data dari APKLI mengenai penurunan signifikan jumlah warung kelontong dan pedagang pasar tradisional. Penurunan ini diduga kuat terdampak oleh masifnya kehadiran ritel modern sejak Perpres dan Paket Kebijakan Ekonomi tersebut diterbitkan.
“Artinya itu kan membuat hipotesis kesimpulan sementara bahwa keberadaan ritel modern itu punya efek konsekuensi terhadap penurunan omzet atau tutupnya warung-warung kelontong,” jelas Ferry, mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan yang ada.
Data Penurunan Warung Kelontong dan Pasar Tradisional
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, memaparkan data konkret mengenai dampak kebijakan tersebut. Saat Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 diterbitkan, jumlah warung kelontong di Indonesia tercatat sebanyak 6,1 juta unit. Namun, delapan tahun kemudian, pada 2015, jumlahnya menyusut menjadi 5,1 juta unit.
“Berjalan pelaksanaan perpres ini sampai tahun 2015, Pak Menteri, itu warung kelontong kita sudah terkikis 1 juta di seluruh Tanah Air,” ujar Ali Mahsun dalam konferensi pers yang sama. Ia menambahkan, sebanyak 3.500 pasar tradisional juga tutup pada periode yang sama.
Penurunan terus berlanjut setelah pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi September 2015, yang melonggarkan perizinan ritel modern. Kebijakan ini memungkinkan ritel modern berekspansi hingga ke desa-desa. Akibatnya, pada 2025, jumlah warung kelontong diperkirakan hanya tersisa sekitar 3,9 juta unit, menunjukkan penurunan sekitar 2,2 juta warung kelontong sejak 2007. Saat ini, jumlah ritel modern berizin resmi mencapai sekitar 42.000 gerai.
Ali Mahsun secara langsung meminta Menteri Koperasi untuk meninjau kembali Peraturan Presiden 112 Tahun 2007 dan paket kebijakan September 2015. “Untuk itu di kesempatan saya sebagai Ketua Umum hari ini juga menyampaikan kepada Pak Menteri mohon ditinjau kembali Peraturan Presiden 112 Tahun 2007 dan paket kebijakan September 2015,” pintanya.
Sikap Pemerintah Terhadap Ritel Modern
Meskipun demikian, Menteri Ferry menegaskan bahwa pemerintah tidak menolak keberadaan ritel modern. Sektor ini diakui berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan layanan kepada konsumen. Namun, ia kembali menekankan bahwa aturan yang ada harus tetap ditegakkan secara konsisten demi keadilan bagi semua pelaku usaha.
Informasi lengkap mengenai rencana kajian ulang Perpres dan paket kebijakan ekonomi ini disampaikan melalui konferensi pers resmi Kementerian Koperasi dan UKM bersama Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) pada Kamis, 26 Februari 2026.
