Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan adanya perbedaan data yang signifikan antara ekspor tekstil dari China dan catatan impor produk serupa di Indonesia. Temuan ini mengindikasikan dugaan praktik under-invoicing yang membanjiri pasar domestik dengan produk impor ilegal, merugikan pelaku UMKM nasional. Pernyataan tersebut disampaikan Maman dalam sebuah diskusi di kantornya, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026).
Temuan Selisih Data Impor Tekstil China
Maman Abdurrahman memaparkan grafik data ekspor China dan impor Indonesia dari United Nations Trade and Development periode 2013 hingga 2024. Ia menyoroti bagaimana data ekspor China jauh lebih tinggi dibandingkan data impor yang tercatat di Indonesia.
“Ini ekspor China ini yang merah impor Indonesia jadi yang merah ini yang sampai barangnya tercatat di Indonesia yang biru ini yang tercatat ekspor di China,” jelas Maman, menunjukkan disparitas data yang mencolok.
Produk tekstil yang menjadi fokus sorotan meliputi hijab dan syal, pakaian bayi, korset dan bra, pakaian dalam wanita, celana dalam pria, kemeja pria, kaos, celana dan jas pria, serta gamis dan rok wanita. Seluruh kategori ini menunjukkan selisih data yang besar.
Sebagai contoh, pada tahun 2019, China mengekspor tekstil senilai 118 juta dollar AS ke Indonesia, namun data impor di Indonesia hanya mencatat 28,7 juta dollar AS. Untuk pakaian bayi, ekspor China mencapai 9,4 juta dollar AS, sementara Indonesia hanya mencatat impor sebesar 3,1 juta dollar AS.
Disparitas serupa juga terlihat pada tahun 2021, di mana ekspor pakaian dalam wanita dari China tercatat 93 juta dollar AS, namun data impor Indonesia hanya 21,8 juta dollar AS. Ekspor celana dalam pria pada tahun yang sama mencapai 24,2 juta dollar AS, dengan catatan impor Indonesia sebesar 6,8 juta dollar AS. Data terbaru tahun 2024 menunjukkan ekspor kaos China sebesar 61,7 juta dollar AS, sedangkan impor di Indonesia tercatat 20,4 juta dollar AS.
Indikasi Under-Invoicing dan Dampaknya pada UMKM
Maman Abdurrahman menilai selisih data yang konsisten dan besar ini mengindikasikan dugaan kuat adanya praktik under-invoicing atau pemalsuan nilai impor. Produk-produk yang masuk melalui praktik ini berasal dari sektor yang juga menjadi tulang punggung UMKM Indonesia.
“Pakaian bayi ini kan yang dibuat-buat oleh UMKM-UMKM kita nih, merah nih ini yang tercatat impor di kita ini yang biru ini yang tercatat ekspor di China berarti ada berapa banyak gapnya ini,” ujar Maman, menekankan dampak langsung pada produksi UMKM lokal.
Ia menegaskan bahwa masuknya produk dari China secara ilegal dan tidak tercatat resmi melalui modus under-invoicing menjadi persoalan serius bagi UMKM. “Data impor di tempat kita masuk barang-barang impor ini itu 100, tapi dari China yang tercatat barang ekspornya itu 900. Berarti ada 800 Pak yang enggak tercatat. Itu membanjiri pasar domestik kita,” paparnya.
Maman menambahkan bahwa permasalahan ini tidak hanya sebatas pada potensi kerugian pendapatan negara dari sektor impor, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha dan daya saing UMKM di pasar domestik.
Informasi lengkap mengenai isu selisih data impor tekstil dan dugaan under-invoicing ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam diskusi yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.
