Islami

Muhammadiyah Jelaskan Penggunaan Inhaler Tidak Batalkan Puasa Ramadan, Beri Keringanan bagi Penderita Asma

Advertisement

Pertanyaan seputar apakah menghirup inhaler dapat membatalkan puasa kerap muncul setiap Ramadan, terutama di kalangan penderita asma. Kondisi ini menjadi perhatian penting mengingat asma merupakan penyakit kronis yang menyerang saluran pernapasan dan dapat kambuh sewaktu-waktu.

Saat serangan terjadi, penderita membutuhkan inhaler untuk melegakan napas agar kondisi tidak memburuk. Menurut Muhammadiyah, penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa, memberikan keringanan bagi mereka yang membutuhkan.

Memahami Mekanisme Asma dan Kebutuhan Inhaler

Asma terjadi ketika saluran pernapasan menyempit akibat paparan pemicu tertentu. Otot-otot di sekitar saluran napas mengencang, menimbulkan gejala seperti sesak, batuk, mengi, dan kesulitan bernapas.

Penderita asma memiliki saluran pernapasan yang lebih sensitif dibandingkan orang pada umumnya. Oleh karena itu, inhaler selalu dibawa sebagai pertolongan pertama untuk membantu membuka saluran napas secara cepat ketika gejala kambuh.

Komposisi Inhaler dan Pandangan Hukum Islam

Dilansir dari Muhammadiyah, untuk menjawab apakah menghirup inhaler membatalkan puasa, perlu dilihat komposisinya. Inhaler mengandung zat salbutamol sulfat dalam jumlah yang sangat kecil.

Satu inhaler biasanya berisi 10 ml cairan dengan penggunaan hingga 200 kali semprotan. Dalam satu kali semprot, hanya sekitar 0,05 ml cairan yang keluar. Dengan jumlah yang sangat sedikit tersebut, inhaler tidak dikategorikan sebagai makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh untuk tujuan mengenyangkan.

Karena itu, penggunaannya tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Kasus ini dapat dianalogikan dengan berkumur atau bersiwak saat berpuasa, selama dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

Dalil Syar’i sebagai Dasar Hukum

Pandangan ini didasarkan pada beberapa hadits. Salah satunya adalah hadits riwayat Al-Bukhari:

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لَا أُحْصِيْ أَوْ أَعُدُّ

“Dari ‘Amir bin Rabi’ah (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang berpuasa.”

Hadits lain juga menjelaskan:

Advertisement

عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Dari Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkata: Ya Rasulullah, terangkanlah kepadaku tentang wudhu. Rasulullah saw bersabda: Ratakanlah air wudhu dan sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air dalam hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa” [H.R. al-Khamsah]

Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa tindakan yang berkaitan dengan rongga mulut dan hidung diperbolehkan selama tidak berlebihan dan tidak bertujuan mengenyangkan.

Keringanan (Rukhsah) bagi Penderita Asma

Penggunaan inhaler saat puasa diperbolehkan bagi penderita asma karena termasuk kebutuhan menjaga kesehatan dan keselamatan diri. Serangan asma yang tidak segera ditangani dapat memperburuk kondisi bahkan membahayakan nyawa.

Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba yang mengalami kesulitan dalam beribadah. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:

فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah ayat 173)

Kaidah fikih juga menyebutkan: الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ (“Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan.”). Berdasarkan penjelasan tersebut, penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa, selama digunakan secukupnya dan dengan tujuan pengobatan. Setelah kondisi pernapasan stabil, penderita dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka tiba.

Informasi mengenai topik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Muhammadiyah yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.

Advertisement