Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mulai menerapkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) untuk menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah. Langkah ini diambil sebagai bentuk konsekuensi metodologis dari konsistensi organisasi dalam menggunakan metode hisab guna memberikan kepastian waktu ibadah bagi umat Islam.
Komitmen Tajdid dan Kepastian Astronomis
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dr. Hamim Ilyas, menjelaskan bahwa penggunaan KHGT merupakan hasil akhir dari proses ijtihad yang panjang. Menurutnya, komitmen tajdid atau pembaruan Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan Hijriah diwujudkan melalui penggunaan hisab yang akurat.
“Dari situ, lahir kebutuhan akan sistem kalender yang lebih menyeluruh dan bersifat global,” ujar Kiai Hamim Ilyas sebagaimana dikutip dari MUI Digital pada Kamis (19/2/2026). Ia menambahkan bahwa penerapan KHGT bukan keputusan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pengembangan pemikiran keislaman yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan kepastian perhitungan astronomis.
Mewujudkan Sistem Penanggalan Universal
Dengan pendekatan KHGT, Muhammadiyah berupaya menghadirkan sistem penanggalan yang akurat dan berlaku lintas wilayah di seluruh dunia. Sistem ini diharapkan dapat menjadi rujukan yang pasti bagi umat dalam menjalankan kehidupan keagamaan maupun sosial dalam jangka panjang.
Kiai Hamim menegaskan bahwa tajdid dalam konteks ini bukan berarti meninggalkan tradisi, melainkan memperkuat prinsip-prinsip syariat melalui pendekatan yang lebih sistematis dan rasional. Hal ini mencerminkan identitas Muhammadiyah sebagai gerakan Islam berkemajuan.
| Aspek Penentuan | Metode KHGT |
|---|---|
| Dasar Perhitungan | Hisab Astronomis |
| Cakupan Wilayah | Global/Lintas Negara |
| Tujuan Utama | Kepastian dan Ketertiban Ibadah |
Penerapan KHGT pada tahun 1447 H ini sekaligus menunjukkan kemampuan Islam untuk terus berkembang dan relevan dengan tuntutan zaman. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan tata kehidupan umat yang lebih tertib, terencana, dan berorientasi pada masa depan.
Informasi mengenai penerapan sistem penanggalan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang dirilis pada 19 Februari 2026.
