Anggapan bahwa pembiayaan bank syariah lebih mahal dibanding bank konvensional kembali menjadi sorotan publik. Isu ini bahkan sempat disinggung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menanggapi hal tersebut, sejumlah pakar dan pimpinan perbankan syariah memberikan penjelasan komprehensif mengenai faktor-faktor di balik persepsi tersebut serta langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya.
Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, mengakui bahwa persepsi pembiayaan syariah yang terkesan lebih mahal memang kerap muncul di masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya kepada Kompas.com pada Rabu, 18 Februari 2026.
Perbedaan Skema dan Risiko
Ketua Penasihat Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ma’ruf Amin, meminta isu ini dilihat secara komprehensif. Menurutnya, skema bagi hasil membuat bank syariah menerima porsi lebih besar saat keuntungan tinggi, namun juga menanggung risiko yang lebih besar dibandingkan sistem bunga konvensional.
“Saya kira kita lihatnya dari sisi mana gitu kan. Karena kan kalau berbagi hasil itu memang kalau keuntungannya besar tentu yang diterima oleh bank besar kalau berbagi hasil, tapi kan risikonya juga besar,” ujar Ma’ruf saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Wakil Kepala CSED INDEF, Handi Risza, menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua sistem. Perbankan konvensional menggunakan bunga atau interest rate, dengan aktivitas kredit yang tidak mempertimbangkan halal dan haram. Sebaliknya, perbankan syariah memakai skema bagi hasil atau profit and revenue sharing, di mana pembiayaan diarahkan ke aktivitas ekonomi halal. “Dari sini ruang lingkup dan aktivitasnya sudah berbeda,” kata Risza.
Keterbatasan Modal dan Struktur Dana
Risza juga menyoroti struktur industri perbankan syariah yang masih memiliki skala permodalan terbatas. Mayoritas bank syariah masuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I (modal inti hingga Rp 6 triliun) dan KBMI II (hingga Rp 14 triliun). Bank Syariah Indonesia (BSI) berada di KBMI III (Rp 14 triliun hingga Rp 70 triliun). Bandingkan dengan bank konvensional yang memiliki empat bank di KBMI IV (modal inti di atas Rp 70 triliun), yaitu Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia.
Total aset perbankan syariah per Oktober 2025 mencapai Rp 1.028 triliun, yang masih tergolong kecil hingga menengah. “Modal yang terbatas cenderung menyebabkan biaya operasional per unit produk cenderung lebih tinggi. Selain itu, jumlah modal akan sangat menentukan bank mampu berinvestasi terhadap teknologi, sistem informasi dan SDM yang membuat produk perbankan jauh lebih efisien dan inovatif,” jelas Risza.
Struktur dana juga memengaruhi harga pembiayaan. Bank syariah banyak menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) dari tabungan dan deposito, yang membuat biaya dana atau cost of fund lebih tinggi. Sementara itu, bank konvensional lebih banyak mengandalkan giro dan dana murah lainnya, termasuk rekening giro pemerintah. Infrastruktur teknologi informasi dan jaringan yang luas juga ikut menekan biaya pada bank konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyebut rendahnya skala usaha dan daya saing membuat bank syariah bergantung pada sumber dana mahal. “Hal ini yang akhirnya mempengaruhi struktur pricing perbankan syariah,” kata Dian kepada Kompas.com, Kamis, 19 Februari 2026.
Senada, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Sutan Emir Hidayat, menyampaikan bahwa skala kecil membuat komposisi dana murah bank syariah belum sebesar bank konvensional. “Konsekuensinya ruang untuk menekan margin pembiayaan menjadi lebih terbatas sampai skala industri membesar,” ujar Sutan.
Miskonsepsi Perbandingan Harga
Sutan Emir Hidayat menegaskan bahwa bank syariah tidak mengenal bunga. Skema yang digunakan berupa margin pada akad jual beli, nisbah pada akad bagi hasil, atau ujrah. “Menyamakan langsung margin syariah dengan bunga konvensional sering menimbulkan bias persepsi seolah-olah struktur keduanya identik,” tegas Sutan.
Dominasi akad murabahah dengan margin tetap membuat cicilan terlihat lebih tinggi pada awal pembiayaan. Berbeda dengan kredit konvensional yang sering tampak lebih rendah di tahun awal karena menggunakan bunga mengambang, namun bunga tersebut bisa naik di tengah tenor. Cicilan murabahah tetap hingga akhir akad.
“Ketika dibandingkan secara apple to apple (jenis produk, jangka waktu, profil risiko, dan skala bank yang mirip), perbedaan pricing lebih banyak ditentukan faktor struktur biaya dan kompetisi, bukan karena prinsip syariahnya yang membuat lebih mahal,” jelas Sutan.
Imam Teguh Saptono menambahkan, biaya akad yang dibebankan di awal juga ikut membentuk persepsi mahal. “Dalam beberapa produk, terdapat komponen biaya akad atau administrasi yang dibebankan secara upfront sehingga secara persepsi awal terlihat lebih besar, meskipun secara total pembiayaan dapat tetap kompetitif,” kata Imam.
Upaya OJK dan Industri Perbankan Syariah
Corporate and Business Banking Division Head Bank Mega Syariah, Guritno, menyebut efisiensi dan perluasan dana murah menjadi fokus industri. Dukungan kebijakan juga dinilai penting. “Kami memandang dukungan kebijakan akan sangat membantu meningkatkan daya saing industri perbankan syariah. Beberapa negara dengan industri keuangan syariah yang maju menunjukkan bahwa dukungan kebijakan fiskal dan regulasi mampu mempercepat skala ekonomi sehingga pricing menjadi lebih kompetitif,” kata Guritno.
Handi Risza mendorong penempatan rekening giro pemerintah secara proporsional di bank syariah agar biaya dana lebih murah. Insentif pajak dan penguatan permodalan bank syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dinilai perlu. “Kita berharap setelah ini, Pemerintah bisa lebih fair dan adil dalam memberlakukan bank syariah,” ujar Risza.
OJK merespons melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 (RP3SI). Fokusnya pada transformasi struktural, konsolidasi, dan peningkatan daya saing. OJK mendorong penguatan modal dan konsolidasi agar tercapai skala ekonomi yang memadai. Ukuran dinilai berpengaruh pada efisiensi dan struktur harga.
“Karena tidak dapat dipungkiri bahwa dalam konteks industri perbankan, ukuran memiliki pengaruh yang signifikan. Size does matter terutama dalam meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kapasitas investasi teknologi, memperluas ekspansi pembiayaan, dan juga dapat memperbaiki struktur pricing sehingga lebih kompetitif,” jelas Dian Ediana Rae.
OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Juli 2025, dengan Dian Ediana Rae sebagai ketuanya. Komite ini bertujuan menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Sejak 2023 hingga 2025, OJK telah menerbitkan sembilan Pedoman Produk untuk mendorong produk syariah yang lebih khas dan bernilai tambah.
Dian Ediana Rae menuturkan, kritik Menteri Keuangan dianggap sebagai masukan positif untuk terus melakukan perbaikan di semua aspek kegiatan usaha bank syariah. “Sebagaimana yang terjadi di berbagai negara lain, kemajuan bank syariah juga tidak terlepas dari dukungan dan komitmen Pemerintah dalam ikut serta mengembangkan dan memperkuat bank syariah,” pungkas Dian.
Informasi lengkap mengenai isu persepsi biaya bank syariah ini disampaikan melalui berbagai pernyataan resmi dari OJK, INDEF, IAEI, dan pimpinan bank syariah yang dirilis pada Februari 2026.
