Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Inggris secara resmi membentuk kelompok kerja pembiayaan iklim. Inisiatif strategis ini bertujuan untuk mendorong pendanaan transisi menuju ekonomi rendah karbon di Indonesia. Kelompok kerja yang diberi nama Indonesia–UK Strategic Partnership Working Group on Climate Financing tersebut diluncurkan dalam acara The 2nd Indonesia Climate Banking Forum di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Latar Belakang dan Tujuan Kolaborasi Strategis
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa transformasi sistem keuangan harus selaras dengan agenda perubahan iklim nasional. “Kami menyambut baik dukungan kuat Pemerintah Britania Raya dan Kedutaan Besar Britania Raya dalam mendorong pembentukan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim bersama OJK,” ujar Friderica.
Friderica menambahkan, kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat inovasi pembiayaan transisi sekaligus memperdalam kemitraan strategis antara Indonesia dan Britania Raya. Pembentukan kelompok kerja ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada Januari 2026.
Peran OJK dalam Manajemen Risiko Iklim
Otoritas Jasa Keuangan menempatkan manajemen risiko iklim sebagai bagian integral dari arsitektur pengawasan perbankan. Pendekatan ini diarahkan untuk menerjemahkan kebijakan transisi nasional ke dalam tata kelola perbankan, manajemen risiko, serta penyaluran pembiayaan yang berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perbankan nasional masih memiliki bantalan modal yang kuat. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) tetap berada di atas ketentuan, memberikan ruang bagi perbankan untuk menyerap tekanan risiko iklim dalam skenario transisi yang terkelola.
“Sistem keuangan yang tangguh merupakan fondasi utama untuk memastikan stabilitas jangka panjang, pertumbuhan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dian.
Peluang dan Tantangan Risiko Iklim
Seema Malhotra, perwakilan dari Inggris, menilai bahwa risiko iklim tidak dapat ditangani oleh satu otoritas saja. Bank, regulator, dan investor sama-sama terpapar guncangan iklim. “Bank, regulator, dan investor sama-sama terpapar terhadap guncangan terkait iklim. Karena itu, regulator keuangan dan sektor perbankan perlu bergerak searah, dengan kecepatan dan pemahaman yang sama mengenai risiko ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketahanan sistem keuangan juga terkait dengan kemampuan menangkap peluang ekonomi hijau. “Bersama-sama, kami percaya bahwa risiko iklim dapat diubah menjadi peluang iklim melalui kerja sama yang erat dan dengan membuka pembiayaan yang dibutuhkan untuk masa depan yang lebih kuat dan lebih hijau,” kata Seema.
Laporan dan Forum Pendukung Pembiayaan Iklim
Selain meluncurkan kelompok kerja, Otoritas Jasa Keuangan juga merilis dua laporan penting. Laporan pertama adalah Climate Risk and Banking Resilience Assessment, sebuah kerangka asesmen untuk mengukur dampak risiko iklim terhadap ketahanan perbankan secara forward looking. Kerangka ini dikembangkan bersama Pemerintah Australia dan Prospera sebagai referensi berbasis sains bagi industri.
Laporan kedua adalah Indonesia Banking Sustainability Maturity Report 2025, yang memotret tingkat kematangan penerapan keuangan berkelanjutan di sektor perbankan. Laporan ini akan menjadi rujukan dalam penyusunan arah pengawasan ke depan.
Indonesia Climate Banking Forum direncanakan menjadi forum berkala yang berfungsi sebagai ruang koordinasi antara otoritas, kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembiayaan iklim.
Informasi lebih lanjut mengenai inisiatif ini disampaikan melalui peluncuran resmi Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim Indonesia-UK dalam The 2nd Indonesia Climate Banking Forum pada Kamis, 26 Februari 2026.
