Finansial

OJK Resmi Tutup BPR Kamadana di Kintamani, Kristrianti Puji Rahayu: Dana Nasabah Dijamin LPS

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan ini diambil setelah otoritas menemukan adanya praktik penyimpangan atau fraud serta pengabaian prinsip kehati-hatian yang berdampak pada kelangsungan usaha bank tersebut.

Dasar Hukum dan Keputusan Resmi OJK

Pencabutan izin usaha BPR Kamadana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang ditetapkan pada 18 Februari 2026. Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk menjaga integritas sektor perbankan.

“Kami imbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dan BPR dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan berlaku,” ujar Kristrianti dalam keterangan resminya di Denpasar pada Kamis (19/2/2026).

Temuan Pelanggaran dan Masalah Tata Kelola

OJK mengidentifikasi sejumlah masalah serius terkait integritas dan tata kelola di internal BPR Kamadana. Pelanggaran yang ditemukan mencakup beberapa poin krusial sebagai berikut:

  • Adanya praktik fraud atau penyimpangan internal.
  • Pengabaian prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.
  • Ketidakpatuhan terhadap asas pemberian kredit yang sehat.
  • Penyimpangan terhadap berbagai ketentuan perbankan yang berlaku.

Kondisi tersebut dinilai telah memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan keuangan bank. Meski OJK telah meningkatkan intensitas pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, hingga melakukan pembinaan manajemen, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil yang memadai hingga batas waktu yang ditentukan.

Advertisement

Kronologi Pengawasan dan Proses Resolusi

Sebelum izin usaha dicabut, BPR Kamadana telah melewati serangkaian status pengawasan khusus akibat kinerja yang terus memburuk. Berikut adalah lini masa pengawasan yang dilakukan oleh OJK:

TanggalStatus Pengawasan & Tindakan
18 Desember 2024Ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan karena rasio modal di bawah 12 persen.
16 Desember 2025Status ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.
5 Februari 2026LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana.
18 Februari 2026OJK resmi menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha.

Selama masa BDR, pengurus dan pemegang saham pengendali dilaporkan tidak berhasil melakukan langkah-langkah penyehatan yang efektif. Sebagai tindak lanjut, LPS kini menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Informasi lengkap mengenai proses klaim penjaminan simpanan nasabah akan disampaikan secara resmi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui saluran komunikasi resmi lembaga tersebut.

Advertisement