Finansial

OJK Siapkan Aturan Ketat untuk Profesional Lender Pindar, Wajib Penuhi Syarat Pendapatan Minimal Rp 500 Juta

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mengatur secara ketat profesional lender atau pemberi dana pada platform pinjaman daring (pindar). Aturan ini dirancang untuk memastikan hanya pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu yang dapat menyalurkan dana, dengan rencana pemberlakuan mulai tahun 2028.

Latar Belakang dan Tujuan Aturan Profesional Lender

Manajer Madya Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Megat Nagainaka, menjelaskan bahwa beleid ini masih dalam tahap pembahasan. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap banyaknya masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan memadai namun telah aktif menjadi lender di platform pinjaman daring.

“Makannya kami mensyaratkan, nantinya dan masih berprogres, yang dapat menyalurkan nantinya hanyalah yang menjadi profesional lender,” ujar Megat dalam Diseminasi Hasil Studi Dampak Fintech Lending terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Indonesia pada Rabu, 25 Februari 2026.

Megat menambahkan, aturan ini bertujuan untuk memitigasi risiko gagal bayar yang tinggi. Ia menyoroti bahwa banyak masyarakat tertarik pada pindar karena imbal hasil yang lebih besar dibandingkan investasi perbankan, namun seringkali tidak memahami risiko kerugian dana.

“Bunganya cukup besar, jangan sampai orang awam bilang lebih besar nih dibandingkan bunga bank, terus tiba-tiba duitnya tidak bisa, return-nya tidak dapat sama sekali, karena loss gagal bayar,” tegasnya.

Syarat dan Implementasi Profesional Lender

Profesional lender nantinya akan diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, termasuk memiliki pendapatan tahunan minimal hingga tingkat literasi investasi yang cukup. Rencananya, batas minimum penghasilan bagi lender profesional harus mencapai Rp 500 juta per tahun.

Megat memproyeksikan bahwa aturan baru terkait syarat lender profesional ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2028. “Jadi memang sudah ditetapkan aturannya, cuma baru diberlakukannya ke depan,” ungkap Megat, seraya menambahkan bahwa regulasi terkait secara umum sudah terbit.

Ia juga mengungkapkan bahwa usulan aturan mengenai lender profesional ini datang dari pihak industri sendiri. Hal ini didasari oleh banyaknya lender yang belum memahami secara utuh hak dan kewajiban mereka ketika platform pindar mengalami gagal bayar.

“Harapannya memang yang melakukan pendanaan yang sudah mengerti investasi, makannya ditetapkan regulasi seperti itu,” jelasnya. Saat ini, tidak ada batasan jumlah uang yang dapat disertakan lender dalam pembiayaan di sebuah pindar.

“Waktu itu, karena banyak yang failed, dan mereka kurang literasi makannya yang kami batasi hanyalah untuk yang profesional, biar tahu risikonya, literasinya cukup,” tutur Megat.

Peringatan Risiko dan Aturan untuk Borrower

Sejak 2024-2025, OJK telah meminta seluruh penyelenggara pindar untuk memberikan peringatan risiko tinggi pada laman mereka. “Bahwa ini berisiko tinggi, karena kami memahami jangan sampai salah kamar. Ini tidak seperti bank yang ada (Lembaga Penjamin Simpanan) LPS-nya,” kata Megat.

Advertisement

Lender perlu memahami bahwa risiko gagal bayar dalam penyaluran pembiayaan di pindar harus ditanggung sendiri. “Risikonya harus di-absorb oleh lender,” ucapnya. Peringatan berupa pop-up diharapkan meningkatkan kesadaran lender akan risiko tersebut. “Cukup tinggi risikonya, jadi once kamu melakukan chip in dana, ya ada risiko dananya tidak bisa kembali,” imbuhnya.

Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan aturan untuk penerima pinjaman (borrower) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023. Aturan tersebut membatasi borrower hanya boleh memperoleh pembiayaan dari maksimal tiga penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending. Penyelenggara juga wajib memastikan pembiayaan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan borrower.

Selain itu, POJK Nomor 40 Tahun 2024 menetapkan batas maksimal pembiayaan fintech P2P lending sektor produktif sebesar Rp 5 miliar. OJK juga menargetkan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM mencapai 40-50 persen mulai 2025 hingga 2026, sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.

Kondisi Industri Pindar dan Minat Masyarakat

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia Sembiring, menjelaskan bahwa segmen pasar pindar adalah masyarakat yang belum terlayani produk perbankan namun telah memiliki rekening bank. “Sebetulnya, kita hanya memberikan pinjaman kepada orang yang sudah mempunyai rekening bank, tetapi on the deposite side, on the credit side dia belum bankable,” jelasnya.

Setiap hari, Fintech Data Center (FDC) mencatat dua hingga tiga juta pengajuan pinjaman daring, menunjukkan tingginya kebutuhan kredit. “Itu menunjukkan seberapa banyak orang yang masih membutuhkan kredit,” kata Yasmine. Meskipun demikian, rasio persetujuan (approval rate) hanya sekitar satu dari sepuluh pendaftaran, menunjukkan kehati-hatian industri. “Jadi kami cukup prudent dalam industri ini,” tambahnya.

Yasmine juga mengingatkan calon borrower untuk tidak meminjam berlebihan dan lender untuk tidak terpengaruh gerakan gagal bayar (galbay). “Termasuk edukasi kami sekarang dengan masuknya SLIK, catatan keuangan mereka akan terlihat, dan kalau tidak dimanfaatkan dengan baik maka akan jadi backfire,” ungkapnya.

Perkembangan Pembiayaan Fintech Lending

OJK mencatat, pembiayaan yang disalurkan fintech lending hingga November 2025 mencapai Rp 94,85 miliar, tumbuh 25,45 persen secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyebut pertumbuhan ini sedikit melandai dibandingkan Oktober 2025 yang mencapai 23,86 persen secara tahunan.

Pada November 2025, terdapat 24 penyelenggara pindar dengan tingkat pembiayaan macet (TWP90) di atas 5 persen, didominasi oleh segmen produktif. Secara total industri, tingkat risiko kredit agregat (TWP90) berada di posisi 4,33 persen pada November 2025.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.

Advertisement