Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) pada Rabu, 25 Februari 2026, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penusukan seorang advokat oleh penagih utang atau debt collector yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Pemanggilan ini menyusul insiden kekerasan yang terjadi di Tangerang pada Senin, 23 Februari 2026.
OJK Panggil Mandiri Tunas Finance, Minta Klarifikasi Insiden Penusukan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta penjelasan terperinci mengenai kejadian serta tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan. “OJK pada Rabu ini telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
OJK kemudian akan mendalami informasi yang disampaikan Mandiri Tunas Finance dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Kronologi Penusukan Advokat oleh Debt Collector di Tangerang
Sebelumnya, seorang advokat berinisial BST ditusuk oleh tiga debt collector yang menarik mobil di rumahnya, Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin (23/2/2026). Akibat kejadian tersebut, BST disebut mengalami tiga luka tusuk di perut dan punggung.
Kuasa hukum korban, Andri Jurnisal, saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan pada Selasa (24/2/2026), menjelaskan kondisi korban. “Kondisi korban saat ini masih dalam tahap operasi bekas penusukan. Perut sini dua, terus pundak satu, jadinya ada tiga tusukan,” ujarnya.
Sesaat setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam, kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut bermula saat tiga debt collector mendatangi rumah korban untuk menarik satu unit mobil yang disebut menunggak cicilan.
Pada saat kejadian sempat terjadi perdebatan karena korban menilai proses penarikan tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, para pelaku mengaku telah mendapat kuasa dari perusahaan pembiayaan untuk menarik mobil korban. Mobil korban akhirnya dibawa para debt collector tersebut.
Namun, karena korban belum mengetahui identitas para debt collector, ia kemudian meminta petugas keamanan perumahan menahan kendaraan di gerbang. Korban pun mendatangi gerbang perumahan. Di lokasi tersebut, situasi kembali memanas hingga salah satu debt collector diduga mengeluarkan senjata tajam dan langsung menyerang korban. Setelah kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri.
OJK Tegaskan Perlindungan Konsumen dan Larangan Kekerasan dalam Penagihan
M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. “Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
OJK mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan. “OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tukasnya.
Informasi lengkap mengenai pemanggilan dan penegasan OJK ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, yang dirilis pada Rabu (25/2/2026).
