Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap influencer pasar modal, Belvin Tannadi atau BVN, setelah terbukti melakukan praktik manipulasi harga saham atau “saham gorengan”. Langkah ini diambil menyusul sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar yang telah dijatuhkan kepada Belvin Tannadi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa unsur pidana dapat diproses apabila BVN mengabaikan perintah administratif tersebut, seperti dikutip pada Senin, 23 Februari 2026.
Ancaman Pidana dan Kewenangan OJK
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan manipulasi harga saham merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta Undang-Undang Pasar Modal. OJK mengedepankan sanksi tertulis dan administratif berupa denda sebagai pendekatan awal. Namun, unsur pidana tetap dimungkinkan diproses jika pihak yang dikenai sanksi tidak mematuhi atau mengabaikan perintah tertulis tersebut.
“Jadi kalau dilihat di Undang-undang KUHP yang baru, kemudian di Undang-undang pasar modal, pendekatan melalui jalur perintah tertulis dan pengenaan sanksi denda itu akan kita kedepankan. Nah unsur pidananya tentu pada saat perintah tertulis diabaikan bisa saja kita tindak lanjut,” ujar Hasan.
Hasan juga menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Apabila ditemukan bukti yang cukup atau terdapat ketidakpatuhan terhadap langkah administratif, OJK dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku. “Dan kami di OJK memiliki kewenangan untuk memproses penyidikan dan penyelidikan kejahatan atau pelanggaran pidananya sendiri,” paparnya.
Modus Operandi Manipulasi Saham Belvin Tannadi
Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa Belvin Tannadi menyampaikan informasi yang tidak benar terkait satu atau lebih saham melalui media sosial. Ia memberikan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham, namun pada saat yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya kepada publik. Tindakan ini dinilai menyesatkan investor karena menciptakan perbedaan antara informasi yang disampaikan dan posisi transaksi yang sebenarnya dilakukan.
“Kasus ini terkait dengan influencer dengan inisial saudara BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial terhadap satu atau lebih saham,” beber Hasan. “Atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” lanjutnya.
Selain itu, OJK menemukan bahwa BVN melakukan order beli dan jual atas sejumlah saham dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee. Rekening efek nominee adalah rekening saham yang terdaftar atas nama pihak lain, tetapi dikendalikan oleh pihak yang sesungguhnya berada di balik transaksi. Penggunaan rekening-rekening ini menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena transaksi tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Perilaku ini menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan dan masuk dalam kategori manipulasi perdagangan saham.
Saham-Saham yang Terlibat dan Pelanggaran Hukum
Beberapa saham yang menjadi objek manipulasi oleh Belvin Tannadi antara lain saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1-27 September 2021 dan 8 November hingga 29 Desember 2021. Kemudian, saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali, sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar,” kata Hasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan tindakan Belvin Tannadi melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Pasal-pasal ini telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada Belvin Tannadi.
Langkah OJK Selanjutnya dan Kasus Serupa
Kasus Belvin Tannadi merupakan bagian dari rangkaian penindakan OJK terhadap praktik manipulasi harga saham yang lebih luas di pasar modal Indonesia. Dalam tipe kasus lainnya, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap satu korporasi dan dua individu terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan total denda mencapai Rp 5,7 miliar.
OJK terus mengukur langkah-langkah lanjutan, termasuk potensi kerja sama dalam koridor hukum dan pemanfaatan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk melihat pembatasan kegiatan. “Nah kami sedang mengukur, jadi sementara ini per hari ini sudah dikenakan dendanya, tapi kami sedang mengukur untuk kerja sama di dalam koridor, bahkan kita ingin memanfaatkan Satgas Pasti untuk melihat pembatasan kegiatannya,” tutup Hasan.
Informasi lengkap mengenai penindakan terhadap influencer pasar modal ini disampaikan melalui pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
