Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total miliaran rupiah kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), direksi, serta auditornya. Sanksi ini diberikan menyusul temuan pelanggaran serius terkait penyajian aset dari dana hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) saham dan kewajiban penyampaian informasi.
Pelanggaran Penyajian Aset IPO
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa perusahaan menyajikan saldo aset dari dana hasil Penawaran Umum Perdana saham untuk uang muka bangunan pabrik dan mesin secara tidak tepat. “Atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
OJK juga menemukan pengakuan mutasi aset dalam bangunan dan penambahan mesin tidak sesuai dengan Paragraf 4.3 dan 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan 2020 serta Paragraf 7 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 16. Ismail menambahkan, hal ini terjadi “karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset.”
Kelalaian Penyampaian Informasi Material
Selain itu, PT Indo Pureco dinilai tidak memenuhi kewajiban penyampaian informasi. Perusahaan tidak menyampaikan fakta material kepada OJK serta tidak mengumumkan Informasi atau Fakta Material terkait pemberhentian kegiatan operasionalnya.
Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 6 juncto Pasal 2 Ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015. OJK menegaskan pentingnya keterbukaan informasi bagi emiten di pasar modal.
Rincian Sanksi Administratif
Atas serangkaian pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 4,625 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk.
Sanksi juga diberikan kepada Direktur PT Indo Pureco periode 2021 hingga 2023, Najiburrahman Awali, sebesar Rp 840 juta secara tanggung renteng. Pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian aset uang muka bangunan pabrik dan mesin dari dana IPO dinilai harus ditanggung bersama.
Auditor laporan keuangan tahunan 2021 dan 2022, Ben Ardi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, dikenai denda sebesar Rp 265 juta. Ia dinilai melanggar Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik.
Auditor laporan keuangan tahunan 2023, Rizki Damir Mustika, juga didenda Rp 265 juta dengan alasan serupa. Sementara itu, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai denda Rp 525 juta karena “tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk,” tegas Ismail.
Informasi lengkap mengenai sanksi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, yang dirilis pada Sabtu, 28 Februari 2026.
