Otoritas Obat dan Makanan Arab Saudi (SFDA) mengumumkan kebijakan baru berupa larangan total impor produk unggas dan telur dari 40 negara. Kebijakan ini juga mencakup larangan parsial yang berlaku di beberapa provinsi atau kota di 16 negara lain. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenai larangan total impor produk unggas dan telur.
Kebijakan Larangan Impor Unggas dan Telur SFDA
Dikutip dari Saudi Gazette pada Rabu, 25 Februari 2026, larangan ini merupakan bagian dari upaya SFDA untuk memperkuat keamanan pangan dan mencegah masuknya penyakit hewan menular ke dalam negeri. Laporan resmi SFDA menyebutkan bahwa langkah ini adalah pencegahan terhadap potensi ancaman kesehatan masyarakat dan keselamatan pangan. Ancaman tersebut terutama dalam konteks wabah penyakit hewan seperti highly pathogenic avian influenza (HPAI) atau penyakit Newcastle yang dilaporkan di berbagai belahan dunia.
Daftar Negara Terdampak Larangan Total dan Parsial
Larangan total akan diberlakukan pada seluruh produk unggas dan telur dari Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris Raya, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.
Selain itu, larangan parsial diterapkan pada provinsi atau kota di negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.
Alasan dan Prosedur Teknis Kebijakan
Menurut SFDA, kebijakan ini tidak hanya bersifat reaktif terhadap kondisi wabah global, melainkan juga hasil peninjauan berkala berdasarkan risiko epidemiologis dan laporan internasional tentang penyakit hewan. Beberapa larangan bahkan telah berlaku sejak 2004 dan diperluas seiring waktu berdasarkan asesmen risiko.
SFDA menegaskan, larangan total tidak berlaku bagi produk-produk unggas atau telur yang telah menjalani perlakuan panas (heat-treatment) yang cukup dan terbukti dapat menonaktifkan virus penyebab HPAI maupun penyakit Newcastle. Namun, untuk jenis produk ini, sertifikasi kesehatan resmi dari otoritas yang diakui di negara asal tetap diwajibkan. Dikutip dari Gulf News, otoritas ini juga menyatakan bahwa daftar negara yang dikenai larangan bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan kesehatan hewan global.
Implikasi Global dan Domestik
Larangan total impor unggas dan telur dari 40 negara serta pembatasan di 16 negara lain ini memiliki implikasi luas terhadap perdagangan global produk unggas dan telur, termasuk bagi eksportir dari negara-negara yang masuk dalam daftar. Bagi eksportir yang produknya memenuhi standar kesehatan dan sertifikasi SFDA, peluang akses pasar tetap terbuka asalkan sesuai persyaratan teknis.
Sebagai negara dengan populasi lebih dari 36 juta jiwa, Arab Saudi memiliki ketergantungan signifikan pada impor produk pangan tertentu, termasuk unggas dan telur. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah protektif terhadap risiko kesehatan, namun juga membuka pertanyaan mengenai stabilitas pasokan dan kebutuhan untuk mengoptimalkan pasokan domestik atau alternatif dari negara yang tak dikenai larangan.
Penyesuaian bagi Eksportir dan Respons Pasar
Untuk eksportir global yang produknya terkena larangan, kebijakan ini berarti kebutuhan untuk memenuhi standar kesehatan yang lebih ketat, termasuk heat treatment yang efektif untuk virus hewan tertentu. Eksportir juga wajib melengkapi sertifikasi kesehatan resmi dari otoritas yang diakui dan memahami dinamika peninjauan daftar negara SFDA yang bersifat berkala dan responsif terhadap situasi global.
Larangan parsial juga menunjukkan bahwa selain komoditas secara umum, wilayah atau provinsi tertentu di negara lain dapat dikenai pembatasan. Hal ini berarti eksportir perlu memperhatikan data epidemiologis terperinci dari wilayah asal produknya. Sejumlah negara yang sebelumnya sempat dikenai larangan serupa telah menunjukkan respons dengan menyesuaikan rantai pasok, memperbaiki standar kesehatan hewan lokal, atau mengeksplorasi pasar alternatif.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Otoritas Obat dan Makanan Arab Saudi (SFDA) yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.
