Islami

Pahami 13 Perkara Makruh dalam Puasa Ramadhan: Menjaga Kualitas Ibadah dan Raih Ketakwaan Penuh

Advertisement

Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan ibadah spiritual mendalam yang bertujuan membentuk ketakwaan. Untuk menjaga kualitas ibadah ini, umat Muslim perlu memahami sejumlah perbuatan yang hukumnya makruh, yakni dianjurkan untuk ditinggalkan meski tidak membatalkan puasa.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 183: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ. Ayat ini berarti, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Memahami Konsep Makruh dalam Fikih Islam

Dalam ilmu ushul fikih, makruh diartikan sebagai perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak sampai pada derajat haram. Iwan Hermawan dalam bukunya Ushul Fiqh: Kajian Hukum Islam menjelaskan bahwa makruh adalah larangan syariat yang tidak bersifat tegas, di mana pelakunya tidak berdosa tetapi meninggalkannya lebih utama.

Senada dengan itu, Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menekankan bahwa hukum makruh bertujuan menjaga kehati-hatian seorang Muslim agar tidak terjatuh pada hal yang lebih berat hukumnya.

Daftar Perbuatan yang Makruh Saat Berpuasa

Berikut ini sejumlah perbuatan yang dinilai makruh ketika menjalankan puasa Ramadhan, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur fikih:

  • Berbekam: Dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i, berbekam saat puasa hukumnya makruh karena berpotensi melemahkan tubuh. Kondisi fisik yang melemah dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, sebagaimana disebut Ali Musthafa Siregar dalam Fikih Puasa.

  • Mencium Pasangan dengan Syahwat: Mencium suami atau istri tidak otomatis membatalkan puasa. Namun, jika dikhawatirkan membangkitkan syahwat dan mengarah pada keluarnya mani, maka hukumnya makruh, bahkan bisa menjadi haram jika sampai menyebabkan pembatalan puasa.

  • Mencicipi atau Mengunyah Makanan Tanpa Kebutuhan: Mencicipi masakan tanpa menelannya termasuk makruh karena dikhawatirkan ada bagian yang masuk ke tenggorokan. Namun, para ulama memberi keringanan jika ada kebutuhan, seperti memastikan rasa makanan saat memasak. Mengunyah sesuatu, termasuk permen karet tanpa rasa yang tidak tertelan, juga masuk kategori makruh karena berisiko membatalkan puasa.

  • Berlebihan Saat Berkumur dan Membersihkan Hidung: Berkumur dan memasukkan air ke hidung dianjurkan dalam wudu. Namun, berlebihan dalam melakukannya saat puasa hukumnya makruh karena berpotensi menyebabkan air masuk ke tenggorokan. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menegaskan pentingnya sikap moderat dalam hal ini.

  • Bersiwak Setelah Zuhur: Dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang kuat menyatakan bersiwak setelah tergelincir matahari (zuhur) hingga magrib hukumnya makruh. Alasannya, bau mulut orang berpuasa memiliki keutamaan di sisi Allah SWT.

  • Memakai Wewangian Berlebihan: Sebagian ulama memakruhkan penggunaan parfum yang terlalu kuat saat puasa, terutama jika menimbulkan sensasi yang membangkitkan syahwat atau mengurangi kekhusyukan ibadah.

    Advertisement

  • Menunda Berbuka Puasa Tanpa Alasan: Sunnah Nabi menganjurkan untuk segera berbuka ketika matahari terbenam. Sengaja mengakhirkan berbuka dengan keyakinan ada keutamaan tertentu justru dinilai makruh.

  • Puasa Wishal: Puasa wishal adalah menyambung puasa tanpa berbuka hingga hari berikutnya. Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW melarang praktik ini bagi umatnya. Ulama menyebutnya sebagai makruh tahrim, yaitu makruh yang mendekati haram.

  • Sengaja Mengumpulkan Ludah: Mengumpulkan ludah dalam mulut lalu menelannya termasuk makruh karena tidak sesuai dengan adab berpuasa, meski tidak membatalkan.

  • Menyelam atau Berendam Lama di Air: Menyelam saat puasa makruh karena ada risiko air masuk melalui rongga tubuh yang bisa membatalkan puasa.

  • Bermusuhan, Bertengkar, dan Berkata Kasar: Puasa bukan hanya menahan lapar, tetapi juga menjaga lisan dan sikap. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa menjaga anggota tubuh dari dosa adalah inti puasa hakiki.

  • Terlalu Banyak Tidur dan Melakukan Hal Sia-sia: Menghabiskan waktu hanya untuk tidur tanpa aktivitas ibadah atau kegiatan bermanfaat dinilai mengurangi nilai spiritual puasa. Ramadhan seharusnya menjadi momentum produktif secara ruhani.

  • Menunda Mandi Janabah: Jika seseorang dalam keadaan junub sebelum subuh dan sengaja menunda mandi hingga setelah terbit fajar, puasanya tetap sah. Namun, sebagian ulama memakruhkan hal tersebut karena kurang menjaga kesucian diri.

Pentingnya Menghindari Perkara Makruh dalam Puasa

Secara hukum fikih, perbuatan makruh memang tidak membatalkan puasa. Namun, secara spiritual, tindakan-tindakan ini dapat mengurangi kesempurnaan pahala dan kualitas ibadah seorang Muslim. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menekankan bahwa tujuan puasa adalah menundukkan hawa nafsu, sehingga segala hal yang berpotensi menguatkan syahwat atau melemahkan semangat ibadah sebaiknya dijauhi.

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi Muslim yang memenuhi syarat: Islam, baligh, berakal, dan mampu menjalankannya, sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu. Menghindari perkara makruh bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tentang menjaga kualitas hubungan dengan Allah SWT.

Informasi mengenai perbuatan makruh saat puasa ini dihimpun dari berbagai literatur fikih dan penjelasan ulama terkemuka, serta dirilis melalui publikasi media pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement