Finansial

Pahami Kewajiban Zakat Fitrah 2026: Baznas Jelaskan Syarat, Besaran, dan Waktu Pembayaran

Advertisement

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang ditunaikan setiap akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah merinci ketentuan mengenai siapa saja yang wajib menunaikan zakat ini, termasuk besaran dan waktu pembayarannya untuk tahun 2026.

Syarat Wajib Zakat Fitrah Menurut Baznas

Baznas menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa Muslim yang hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam serta Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku tanpa memandang usia.

Secara lebih rinci, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi seorang Muslim agar wajib menunaikan zakat fitrah. Ketentuan ini menjadi pedoman penting bagi umat Islam di Indonesia.

1. Beragama Islam

Syarat fundamental adalah beragama Islam. Baznas menegaskan bahwa kewajiban zakat fitrah secara eksklusif berlaku bagi individu yang memeluk agama Islam dan memenuhi kriteria lainnya.

2. Hidup hingga Akhir Ramadan

Kriteria penting lainnya adalah individu tersebut harus hidup hingga terbenamnya matahari di penghujung bulan Ramadan. Baznas menyatakan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan bagi setiap Muslim yang masih hidup pada waktu tersebut dan memiliki kecukupan kebutuhan pokok.

Bahkan, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan juga termasuk dalam kelompok yang zakat fitrahnya wajib dikeluarkan oleh orang tuanya, sesuai praktik fikih Islam yang menjadi rujukan.

3. Memiliki Kecukupan Kebutuhan Pokok

Zakat fitrah dikenakan kepada mereka yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Seseorang yang tidak memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup hingga Idul Fitri justru tidak wajib membayar zakat fitrah, melainkan berhak menerima zakat.

Besaran Zakat Fitrah 2026 dan Ketentuan Pembayaran

Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) secara rutin menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahun sebagai panduan praktis bagi masyarakat. Ketetapan ini diumumkan melalui surat edaran dan pengumuman resmi di tingkat lembaga maupun kantor wilayah.

Untuk tahun 2026, besaran zakat fitrah telah ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa. Angka ini ekuivalen dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajibannya.

Di beberapa daerah, Kemenag dan Baznas dapat menetapkan angka yang berbeda berdasarkan musyawarah dan kondisi harga beras setempat. Sebagai contoh, di Kabupaten Sumedang, zakat fitrah tahun 2026 ditetapkan sebesar 2,5 kg beras per jiwa, dengan konversi nilai uang sekitar Rp 40.000 per jiwa.

Advertisement

Penetapan besaran ini juga mencerminkan koordinasi antara otoritas agama dan lembaga amil zakat di daerah untuk memastikan masyarakat memahami ukuran yang berlaku di wilayah masing-masing.

Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar Zakat Fitrah?

Berdasarkan pedoman Baznas, setiap individu yang memenuhi tiga syarat di atas—beragama Islam, hidup sampai akhir Ramadan, dan memiliki kecukupan kebutuhan pokok—wajib membayar zakat fitrah. Ketentuan ini berlaku tanpa diskriminasi usia.

Dalam praktiknya, meskipun setiap individu dikenai zakat fitrah, tanggung jawab pelaksanaannya seringkali berada pada kepala keluarga atau wali. Baznas mencatat bahwa seorang Muslim yang memiliki tanggungan keluarga berkewajiban membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.

Sebagai ilustrasi, dalam satu keluarga dengan empat jiwa, kepala keluarga akan menghitung dan menunaikan zakat fitrah untuk keempat jiwa tersebut. Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk beras atau konversi uang sesuai ketetapan besaran yang berlaku di wilayahnya.

Bentuk dan Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Baznas menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras yang umum dikonsumsi di Indonesia, sejumlah satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 sampai 3 kilogram per jiwa. Alternatifnya, pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk uang dengan nilai setara harga makanan pokok tersebut di pasar setempat, dengan penyesuaian harga harian yang diumumkan oleh Baznas atau lembaga amil zakat.

Mengenai waktu penunaian, Baznas menyatakan bahwa zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan. Namun, batas waktu wajibnya adalah paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika zakat ditunaikan setelah salat Idul Fitri, maka hanya akan diperhitungkan sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Selain memberikan pedoman pembayaran, Baznas juga memiliki peran krusial dalam menghimpun dan menyalurkan zakat fitrah kepada penerima yang berhak (mustahik). Penyaluran ini dilakukan melalui lembaga amil yang sah untuk memastikan tepat sasaran dan terukur sesuai ketentuan syariat dan regulasi nasional.

Informasi lengkap mengenai kewajiban zakat fitrah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dirilis pada Sabtu, 28 Februari 2026, sebagai panduan bagi umat Muslim.

Advertisement