Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) pada 20 Februari 2026 yang menyatakan kebijakan “Blanket Tariffs” ilegal telah mengubah lanskap perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Keputusan ini membuka peluang bagi Indonesia untuk meninjau ulang kesepakatan yang sebelumnya dinilai dibuat dalam kondisi asimetris ekstrem.
Latar Belakang Perjanjian Dagang RI-AS
Perjanjian dagang antara Indonesia dan AS ditandatangani pada periode ketika Presiden AS Donald Trump memberlakukan “blanket tariffs” secara unilateral sebagai instrumen koersi. Ancaman tarif ekspor ke AS di atas 30 persen kala itu memaksa Indonesia masuk ke meja perundingan dengan posisi yang kurang menguntungkan.
Meskipun ekspor Indonesia ke AS hanya berkisar 10 hingga 11 persen dari total ekspor, statistik ini menyembunyikan kerapuhan berbahaya. Industri tekstil, garmen, dan sepatu di Jawa, yang menyerap jutaan tenaga kerja mayoritas perempuan, beroperasi dengan margin keuntungan tipis dan sangat bergantung pada pasar Amerika. Kenaikan tarif ekspor yang ekstrem ke AS berpotensi memicu bencana sosial dan ledakan pengangguran.
Dampak Putusan Mahkamah Agung AS
Keputusan Mahkamah Agung AS yang melarang penggunaan instrumen tarif secara unilateral oleh Trump telah menghilangkan instrumen koersi tersebut. Meskipun perjanjian perdagangan bilateral tidak otomatis batal, putusan ini menciptakan kondisi baru yang fundamental.
Menurut analisis, meskipun diperlukan kehati-hatian, cukup jelas bahwa dalam kondisi yang telah berubah ini, perjanjian tersebut tidak seharusnya dilanjutkan begitu saja. Hukum kebiasaan internasional mengenal doktrin rebus sic stantibus, atau prinsip “fundamental change of circumstances,” yang dikodifikasikan dalam Pasal 62 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969. Doktrin ini memungkinkan peninjauan ulang perjanjian ketika asumsi fundamental yang melandasinya runtuh.
Perubahan tersebut harus tidak dapat diperkirakan secara wajar pada saat persetujuan diberikan, merupakan dasar esensial kesediaan para pihak untuk terikat, dan secara radikal mengubah lingkup kewajiban yang masih harus dijalankan. Doktrin ini bukan pembenaran untuk mengingkari komitmen, melainkan pengecualian terbatas yang ditafsirkan secara restriktif dalam yurisprudensi internasional terhadap prinsip pacta sunt servanda.
Klausul Krusial yang Perlu Dievaluasi
Secara ringkas, perjanjian tersebut dinilai menunjukkan kecenderungan kuat untuk menempatkan Indonesia dalam arsitektur geopolitik Amerika terhadap China. Namun, tidak semua isi perjanjian merugikan.
Klausul yang Perlu Dipertahankan: Tarif Nol Persen
Klausul tarif nol persen bagi lebih dari 1.800 produk Indonesia, termasuk tekstil, garmen, karet, kakao, dan berbagai komoditas lainnya, perlu dipertahankan. Pembatalan perjanjian secara keseluruhan akan menggugurkan fasilitas tarif nol persen tersebut.
Tiga Klausul yang Mendesak untuk Dirunding Ulang
- Pembatasan Perdagangan Negara Ketiga: Klausul yang mewajibkan Indonesia mengikuti pembatasan perdagangan AS terhadap negara ketiga akan mendorong Indonesia ke dalam konflik geopolitik yang bukan ciptaan sendiri. Hal ini dapat mereduksi politik luar negeri bebas-aktif Indonesia menjadi perpanjangan kebijakan Washington.
- Keterkaitan dengan Daftar Sanksi AS: Perjanjian tersebut memuat komitmen kerja sama dalam membatasi transaksi dengan entitas yang masuk daftar hitam AS. Daftar ini dibuat sepihak dan dapat berubah sewaktu-waktu, berpotensi menciptakan ketergantungan regulatif dan berdampak pada dunia usaha Indonesia.
- Investasi dan Ekspor Mineral Kritis: Tanpa tafsir yang jelas, klausul ini berpotensi merintangi kebijakan hilirisasi yang menjadi agenda nasional. Indonesia bisa terdorong menjadi sekadar pemasok dalam rantai pasok global, sementara nilai tambah dan kendali strategis berada di luar negeri.
Indonesia perlu melakukan evaluasi strategis terhadap pilihan-pilihannya. Jika tekanan ekstrem yang menjadi konteks negosiasi telah berkurang secara hukum, maka masuk akal bagi Indonesia untuk meminta perundingan ulang terhadap butir-butir perjanjian perdagangan dengan AS yang terlalu mengikat. Melanjutkan perjanjian tanpa evaluasi, padahal ada keadaan yang berubah, adalah tidak masuk akal.
Informasi lengkap mengenai potensi peninjauan ulang perjanjian dagang RI-AS ini disampaikan melalui analisis mendalam terkait implikasi putusan Mahkamah Agung AS.
