PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI telah memecat seorang pegawai dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang yang diduga terlibat dalam pembobolan dana nasabah senilai sekitar Rp 1,4 miliar. SVP Corporate Secretary and Communication BSI, Wisnu Sunandar, menegaskan bahwa bank tidak menolerir tindakan pelanggaran dan memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dalam kasus ini.
Sanksi Tegas dari BSI
Wisnu Sunandar menyatakan bahwa BSI telah menindak tegas oknum pegawai tersebut secara administratif dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen BSI dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
Bank juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan hingga nanti ada keputusan hukum berkekuatan tetap. Wisnu kembali menegaskan bahwa seluruh nasabah BSI dipastikan tidak mengalami kerugian akibat insiden ini.
Proses Hukum Berjalan di Kejaksaan
Kasus pembobolan dana ini telah memasuki ranah hukum, dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Provinsi Aceh, mendakwa pegawai tersebut pada 18 Februari 2026. Pembobolan dana nasabah sekitar Rp 1,4 miliar itu terjadi dalam rentang waktu 11 April hingga 28 Mei 2025.
Saat melakukan aksinya, pelaku masih menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR) di BSI KCP Sabang. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohammad Riski, pada Jumat (20/2/2026).
Modus Operandi Pembobolan Dana
Mohammad Riski menjelaskan bahwa terdakwa memanfaatkan akses sistem internal bank dan menyalahgunakan kewenangan untuk mencairkan deposito serta menarik tabungan nasabah tanpa izin. Dana yang diambil tersebut digunakan untuk bermain judi daring atau online dan kebutuhan pribadi terdakwa.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa meliputi pembuatan setoran fiktif tanpa uang fisik dan pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan. Selain itu, terdakwa juga membuka rekening palsu menggunakan data nasabah serta mengubah rekening tujuan pencairan deposito ke rekening yang dikuasai.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa bahkan menggunakan akun dan kata sandi atasan guna mengesahkan transaksi yang memerlukan otorisasi pejabat bank.
Dakwaan dan Dampak Hukum
Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa melanggar Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal tersebut telah diubah menjadi Pasal 66 Ayat (3) pada Bagian Ketiga tentang Perbankan Syariah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Riski menambahkan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan karena baru selesai persalinan.
Informasi lengkap mengenai kasus pembobolan dana nasabah ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan Kejaksaan Negeri Sabang yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
