Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengumumkan penetapan bea masuk imbalan (countervailing duties) sementara terhadap sel dan panel surya yang diimpor dari Indonesia, India, dan Laos. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dugaan subsidi yang diterima industri panel surya di ketiga negara tersebut, yang dinilai membuat produk buatan AS kalah bersaing di pasar domestik.
Latar Belakang Kebijakan Tarif AS
Langkah ini menjadi kebijakan terbaru AS dari serangkaian pengenaan tarif impor yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade. Kebijakan serupa sebelumnya menyasar impor panel surya murah dari Asia, yang sebagian besar diproduksi oleh perusahaan-perusahaan China. Washington menilai subsidi tersebut menciptakan distorsi pasar yang merugikan produsen dalam negeri.
Rincian Bea Masuk dan Perusahaan Terdampak
Berdasarkan lembar fakta yang diunggah di situs resmi Departemen Perdagangan AS, tingkat subsidi umum yang dihitung mencapai 125,87 persen untuk impor dari India, 104,38 persen untuk impor dari Indonesia, dan 80,67 persen untuk impor dari Laos. Data perdagangan pemerintah AS mencatat, impor panel surya dari ketiga negara tersebut mencapai 4,5 miliar dollar AS pada tahun 2025, atau sekitar dua pertiga dari total impor panel surya AS pada periode tersebut.
Selain tarif umum, pemerintah AS juga menetapkan tarif individual bagi sejumlah perusahaan. Dari Indonesia, PT Blue Sky Solar dikenakan tarif 143,3 persen dan PT REC Solar Energy 85,99 persen. Sementara itu, Mundra Solar di India dikenai tarif 125,87 persen. Untuk Laos, Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company masing-masing dikenai tarif 80,67 persen.
Penetapan ini menambah daftar panjang gangguan AS terhadap perdagangan panel surya global. Sebelumnya, impor dari Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Kamboja juga anjlok setelah dikenai tarif tinggi dalam kasus serupa yang diputuskan tahun lalu.
Proses Investigasi dan Gugatan Industri
Pengumuman ini merupakan keputusan pertama dari dua keputusan yang diperkirakan akan dirilis dalam beberapa pekan mendatang. Departemen Perdagangan AS dijadwalkan mengumumkan keputusan terpisah pada bulan Maret 2026 untuk menentukan apakah perusahaan-perusahaan dari ketiga negara tersebut menjual produk di pasar AS dengan harga di bawah biaya produksi (dumping). Penetapan final dalam investigasi bea masuk imbalan ini dijadwalkan akan diumumkan pada Juli 2026.
Adapun persoalan ini berawal dari gugatan kelompok industri dalam negeri, yakni Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Aliansi ini beranggotakan sejumlah produsen besar, antara lain Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar yang dimiliki OCI Holdings. Mereka meminta perlindungan atas investasi miliaran dollar AS yang telah digelontorkan untuk membangun dan memperluas pabrik panel surya di AS.
Kuasa hukum aliansi, Tim Brightbill, menyebut keputusan ini sebagai langkah penting untuk memulihkan persaingan yang adil. Ia menegaskan, investasi besar di sektor manufaktur surya AS bisa terancam jika impor bersubsidi terus membanjiri pasar. “Para produsen AS berinvestasi miliaran dollar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan upah yang layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Informasi lengkap mengenai penetapan bea masuk imbalan sementara ini disampaikan melalui lembar fakta resmi Departemen Perdagangan AS yang dirilis pada Kamis, 26 Februari 2026.
