Pemerintah tengah mengkaji regulasi baru terkait biaya administrasi (admin fee) di platform e-commerce. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan dan meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di ruang digital, namun pengamat mengingatkan agar tidak justru merugikan ekonomi.
Di tengah pembahasan tersebut, perhatian pelaku ekosistem menguat pada substansi teknis kebijakan. Terkait adanya wacana mengenai skema afirmasi biaya bagi UMK, isu “50 persen” ramai diperbincangkan publik.
Wacana Pemotongan Biaya Admin untuk UMK
Salah satu skema yang tengah dikaji adalah pemotongan biaya layanan atau biaya administrasi paling sedikit 50 persen bagi UMK terverifikasi. Pemotongan ini berlaku khusus untuk UMK yang hanya menjual Produk Dalam Negeri, serta diterapkan pada setiap transaksi penjualan produk tersebut.
Poin lain yang mengemuka menyebutkan bahwa pemotongan biaya diajukan melalui SAPA UMKM. Verifikasi UMK akan didasarkan pada permohonan yang diajukan melalui SAPA UMKM, dengan ketentuan lebih lanjut yang akan diatur melalui keputusan menteri.
Peringatan Pengamat Ekonomi Digital
Pengamat ekonomi digital, Piter Abdullah, menekankan pentingnya dialog dengan pelaku bisnis dan akademisi dalam perumusan kebijakan ini. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Piter menjelaskan, “Kita berharap semua kebijakan pemerintah tidak diambil secara tergesa-gesa. Dilakukan dulu dialog dengan para pelaku bisnis, dan juga para akademisi, agar kebijakan yang diambil benar-benar membawa manfaat terhadap perekonomian.” Ia menambahkan bahwa kebijakan yang terburu-buru tanpa kajian mendalam berpotensi tidak efektif atau bahkan berdampak negatif terhadap perekonomian.
Upaya Pemerintah Lindungi UMKM
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah berupaya memperkuat perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menyoroti tekanan biaya yang dinilai semakin membebani UMKM di platform perdagangan digital.
Menurut Maman, praktik pembebanan biaya di lokapasar selama ini sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar dan kebijakan masing-masing platform e-commerce. “Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini,” ujar Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI.
Pola tersebut, lanjut Maman, kerap menimbulkan ketimpangan karena pelaku UMKM tidak memiliki daya tawar yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah kini menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin di platform e-commerce, dengan harapan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan sehat bagi UMKM.
Informasi mengenai rencana regulasi ini disampaikan melalui keterangan resmi dari pengamat ekonomi digital Piter Abdullah pada Kamis, 26 Februari 2026, serta pernyataan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI.
