Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pertanyaan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan pada tahun 2026 semakin ramai diperbincangkan. Hingga akhir Februari 2026, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara khusus mengatur pencairan THR untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Penantian Aturan Resmi THR Pensiunan 2026
Dasar hukum pemberian THR bagi pensiunan sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan memperoleh manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila pensiunan telah meninggal dunia, hak THR dialihkan kepada penerima pensiun yang merupakan ahli waris sah.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka secara hitungan kalender pembayaran dapat dimulai sekitar akhir Februari hingga awal Maret 2026. Namun, jadwal pasti pencairan THR pensiunan tetap menunggu keputusan resmi pemerintah mengingat PP terbaru belum diterbitkan.
Sinyal Pencairan dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memberikan sinyal terkait penyaluran THR. Dalam acara Indonesia Economic Outlook di Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026, Purbaya menyatakan bahwa penyaluran THR diupayakan cair pada awal Ramadan.
“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya. Ia juga menyebutkan alokasi anggaran untuk ASN, TNI, dan Polri mencapai Rp 55 triliun untuk sekitar 10,5 juta penerima, termasuk pensiunan. Pengumuman resmi terkait hal ini disebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
TASPEN Imbau Waspada Hoaks di Tengah Penantian
Di tengah penantian informasi mengenai THR pensiunan 2026, PT TASPEN (Persero) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi. Melalui akun Instagram resmi @taspen, perusahaan pelat merah tersebut menyampaikan imbauan bertajuk “Waspada Informasi Hoaks” terkait pembayaran THR 2026 bagi peserta pensiun.
TASPEN menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pembayaran THR Tahun 2026 bagi peserta pensiun. Perusahaan juga mengimbau peserta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. TASPEN berkomitmen melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah dan akan menyampaikan informasi resmi melalui kanal komunikasi perusahaan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan imbauan dari PT TASPEN (Persero) yang dirilis melalui kanal resmi perusahaan.
