Finansial

Pemerintah Bentuk 83.353 Koperasi Desa Merah Putih, Program Nasional Tanpa Preseden Libatkan BUMN dan TNI

Advertisement

Pemerintah Republik Indonesia berhasil membentuk 83.353 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh desa dan kelurahan Indonesia. Program skala nasional ini disebut tiada presedennya dalam sejarah republik, dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga melalui kebijakan serta regulasi untuk menyukseskannya. Peran pemerintah dalam program ini tidak hanya sebagai regulator, melainkan motor utama yang aktif hadir sejak fase inisiasi, desain kelembagaan, pengembangan SDM, akses sumber daya, hingga pembangunan infrastruktur fisik.

Intervensi pemerintah dalam model koperasi ini diandaikan berada di angka sembilan dari skala satu sampai sepuluh, sehingga dapat disebut sebagai State-Engineered Cooperative Institutionalism (SECI). Terkini, melalui BUMN PT. Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah membangun ribuan gerai modern. Tak hanya itu, 105.000 unit armada juga disiapkan untuk mendukung operasional logistik, dengan sumber daya diambil dari pagu Dana Desa sebesar 58 persen pada tahun 2026.

Model Koperasi “State-Engineered” Tantang Teori Konvensional

Dalam khazanah perkoperasian, konfigurasi semacam itu bukan arus utama, bahkan bisa dikatakan menyimpangi ortodoksi. Logue & Yates (2005) dalam studinya menyebutnya sebagai parastatal cooperative, yang cenderung gagal berdasarkan pengalaman berbagai negara. Oleh karena itu, muncul pertanyaan hipotetis yang menarik: bagaimana bila model SECI ini justru berhasil?

Keberhasilan KDKMP diartikan sebagai produktif secara bisnis, demokratis secara organisasi, dan mampu bertahan jangka panjang. Jika skenario ini terwujud, maka banyak teori koperasi yang telah mapan perlu ditulis ulang. Teori-teori tersebut lahir dari pengalaman empiris yang berulang dan menjadi kerangka berpikir perumus kebijakan.

Jika KDKMP Berhasil: Revisi Paradigma Koperasi?

Beberapa asumsi teori koperasi yang relatif mapan menyatakan bahwa koperasi harus otonom sejak awal, tumbuh dari kebutuhan komunitas (bottom-up), dan intervensi negara yang berlebihan cenderung menciptakan ketergantungan permanen. Selain itu, aksi kolektif sulit terbentuk tanpa insentif internal yang kuat. Namun, jika KDKMP dengan model SECI berhasil, asumsi-asumsi lama ini akan terbantah.

Otonomi Koperasi: Dari Prasyarat Menjadi Trajektori

Prinsip otonomi dan independensi merupakan pilar utama dalam ICA Cooperative Principles (1995). Literatur seperti Birchall (2014) dan Novkovic (2008) menegaskan bahwa koperasi yang sehat harus bebas dari kontrol eksternal. Jika model KDKMP berhasil, otonomi tidak lagi dipahami sebagai titik awal, melainkan sebagai hasil evolusi kelembagaan. Paradigma bergeser dari autonomy as precondition menjadi autonomy as trajectory, di mana negara dapat hadir sebagai arsitek awal sejauh terdapat mekanisme transisi menuju kemandirian.

Inisiatif Komunitas: Hibrida Top-Down dan Bottom-Up

Elinor Ostrom (1990) dalam Governing the Commons menekankan pentingnya inisiatif lokal dan aturan yang lahir dari komunitas. Putnam (1993) menyoroti peran modal sosial, sementara Spear (2000) menegaskan koperasi berkembang kuat dari kebutuhan anggota. KDKMP ala SECI memulai prosesnya secara top-down. Namun, jika anggota mengambil alih dinamika organisasi, maka akan muncul model hibrida di mana inisiasi dari atas mengalami pematangan dari bawah. Bottom-up tidak lagi menjadi syarat awal inisiasi (Cook, 2018), melainkan tahapan kedua dalam siklus hidup koperasi.

Advertisement

Ekonomi Kelembagaan: Ketergantungan sebagai Fase Transisi

Douglass North (1990) menyatakan institusi membentuk insentif dan menciptakan jalur ketergantungan. Pierson (2000) menegaskan keputusan awal sering menghasilkan increasing returns yang mengunci arah perkembangan. Jika KDKMP tetap hidup hanya karena dukungan negara, teori ini terkonfirmasi. Namun, jika setelah 7–10 tahun koperasi mampu mengurangi ketergantungan fiskal dan bertahan mandiri, maka path dependency ternyata dapat direkayasa sebagai fase transisional.

Tindakan Kolektif: Insentif Eksternal Pemicu Partisipasi

Mancur Olson (1965) dalam The Logic of Collective Action menegaskan individu enggan berpartisipasi tanpa insentif. Hardin (1982) menunjukkan risiko free rider problem, dan Ostrom (1990) mengingatkan pentingnya aturan lokal. Dalam KDKMP, insentif awal dapat berasal dari bantuan pemerintah, infrastruktur, dan pembiayaan. Jika dukungan eksternal ini mampu memicu partisipasi berkelanjutan, maka negara dapat menjadi penyedia insentif awal yang mendukung tindakan kolektif, merekayasa aksi kolektif melalui desain institusional.

Potensi “Paradigm Shift” atau Penguatan Teori Lama?

Thomas Kuhn (1962) menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan berkembang melalui patahan-patahan yang disebut paradigm shift. Jika KDKMP sukses sebagai SECI, maka akan berpotensi menjadi “anomali” dalam pengertian Kuhnian. Selama ini, paradigma dominan menempatkan otonomi dan bottom-up initiative sebagai syarat utama koperasi. Namun, bila rekayasa institusional negara dapat melahirkan koperasi yang demokratis dan mandiri, maka ketegangan antara teori dan realitas tak lagi bisa didamaikan, memicu diskursus koperasi memasuki fase pra-revolusioner.

Sebaliknya, jika KDKMP gagal, fakta itu akan memperkuat teori lama: intervensi tinggi menciptakan ketergantungan, koperasi yang direkayasa dari atas cenderung rapuh, dan partisipasi tak bisa dipaksakan. Program skala nasional ini akan menjadi lesson learned bagi pemerintah. Pertanyaannya, apakah pemerintah benar-benar merancang anomali yang cukup kuat untuk menggoyang ortodoksi? Sejarah hanya tunduk pada daya tahan institusi, dan waktu akan menjadi penguji yang tak bisa dilobi.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui rujukan Simkopdes.go.id yang dirilis pada 23 Februari 2026.

Advertisement