Finansial

Pemerintah Beri Insentif PPN 100 Persen untuk Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026

Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk sumbangan penanganan bencana di wilayah Sumatera. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026, mencakup sumbangan untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Latar Belakang dan Tujuan Insentif

Pemberian insentif ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung sumbangan yang diberikan oleh pihak tertentu dalam rangka penanganan bencana. Beleid pertimbangan PMK tersebut menyatakan, “Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026.”

Cakupan Insentif PPN DTP

Pemerintah menanggung PPN dalam dua kategori utama. Pertama, PPN terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu oleh pihak tertentu. Kedua, PPN yang wajib dilunasi kembali sehubungan dengan pengeluaran BKP tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Sumbangan yang dimaksud secara spesifik berupa BKP tertentu berbentuk pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu. Pihak tertentu dalam aturan ini didefinisikan sebagai pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat yang melakukan penyerahan barang ke tempat lain dalam daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan.

Periode dan Mekanisme Pemanfaatan

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Masa Pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Masa Pajak Desember 2025 mencakup periode 1–31 Desember 2025, sedangkan Masa Pajak Januari 2026 mencakup periode 1–31 Januari 2026.

Advertisement

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pihak tertentu wajib membuat Faktur Pajak serta menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Desember 2025 hingga Februari 2026 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 30 April 2026.

Ketentuan Lain dan Pengecualian

Penting untuk dicatat bahwa PPN yang ditanggung pemerintah tersebut tidak dapat dikreditkan maupun diperlakukan sebagai PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN.

Fasilitas ini tidak berlaku apabila objek yang diserahkan bukan merupakan BKP tertentu berupa pakaian jadi, penyerahan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan, atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dalam kondisi tersebut, PPN tetap terutang sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai insentif PPN DTP ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis pada 9 Februari 2026.

Advertisement