Finansial

Pemerintah dan AS Sepakati Tarif 0 Persen, Industri Tekstil Indonesia Berharap Bangkit dari Keterpurukan

Advertisement

Pagi di Kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kerap diwarnai derap langkah ribuan pekerja menuju pabrik tekstil. Dulu, kawasan ini adalah pelindung bagi ribuan pekerja, namun kini industri padat karya tersebut menghadapi tantangan berat, bahkan di ambang deindustrialisasi. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan masa depan jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

Rancaekek, Dulu Episentrum Industri Tekstil Padat Karya

Sebelum pandemi Covid-19, Rancaekek dikenal sebagai episentrum industri tekstil padat karya. Kawasan yang terletak sekitar 23 kilometer di timur Kota Bandung ini dulunya adalah lahan persawahan aktif yang bertransformasi menjadi pusat manufaktur tekstil sejak tahun 1978.

Sepanjang jalur utama Rancaekek-Cicalengka, berdiri puluhan pabrik besar seperti Aichi Tex Indonesia, Kahatex, Ewindo, dan Wistex. Keberadaan pabrik-pabrik ini menjadi kontributor signifikan bagi ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja, menopang kehidupan ribuan keluarga di sekitarnya.

Badai Pandemi dan Krisis Global Menerpa

Pagebluk Covid-19 pada kurun waktu 2020-2022 menjadi pukulan telak bagi industri tekstil di Rancaekek. Banyak perusahaan melakukan penutupan sementara, pengurangan produksi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Dampaknya merambat ke usaha kecil menengah (UKM) lain, seperti binatu, warung makan, penjual jajanan, jasa parkir, hingga usaha kontrakan kamar.

Selain pandemi, industri tekstil juga terpuruk akibat krisis bahan baku impor yang membuat harga melambung. Persaingan ketat dari negara tetangga seperti Vietnam, China, Thailand, Bangladesh, dan India yang menawarkan kemudahan perizinan serta tenaga kerja murah semakin memperparah kondisi. Perusahaan terpaksa mengurangi jam operasional dan jam kerja demi bertahan.

Kisah Deden: 32 Tahun Mengabdi di Tengah Ketidakpastian

Di antara ribuan pekerja yang masih bertahan, ada Deden Noor Achmad Fauzi (53), seorang montir mesin yang telah mengabdi selama 32 tahun di salah satu pabrik tekstil Rancaekek. Lulusan STM 1 Bandung ini menguasai berbagai mesin pabrik tekstil asal Eropa hingga China, kini menjabat sebagai pengawas montir.

Deden mengenang, mencari pekerjaan sebagai montir mesin di pabrik tekstil pada tahun 1993 sangat mudah, berbeda dengan kondisi saat ini. Meskipun bergaji setara upah minimum regional (UMR), Deden bersyukur tidak pernah mengalami PHK. Cobaan terberatnya terjadi saat pandemi, ketika pabrik memberlakukan pengurangan jam kerja, memaksanya berpegang pada prinsip “cukup tidak cukup harus dicukupkan”.

Dari pekerjaannya, Deden berhasil menyekolahkan salah satu putrinya hingga menamatkan pendidikan di Fakultas Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Sumedang. Ia bertekad kedua anaknya harus kuliah, meskipun ia dan istrinya hanya tamatan sekolah menengah. “Dulu uang seratus ribu bisa dibelikan banyak barang, kini uang seratus ribu hanya bisa dibelanjakan untuk sedikit barang,” ujar Deden, menggambarkan realitas ekonomi yang semakin berat.

Deden memahami, jika permintaan dari mancanegara dan dalam negeri meningkat, jatah shift pekerjaan akan banyak. Sebaliknya, jika permintaan menurun, ia dan ribuan pekerja lain akan “gabut” atau tidak ada kegiatan, yang berarti ancaman PHK selalu membayangi.

Advertisement

Industri TPT Nasional di Ujung Tanduk: Banjir Impor dan Beban Struktural

Kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional pasca-pandemi, terutama sepanjang tahun 2024-2025, mengalami tekanan berat. Kombinasi penurunan daya beli global, banjir produk impor murah, dan masalah struktural di dalam negeri memicu gelombang kebangkrutan, penutupan pabrik, dan PHK.

Kasus kejatuhan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) menjadi pengingat betapa rentannya industri TPT terhadap pengaruh eksternal dan internal. Selain mega skandal korupsi dan beban utang mencapai Rp 29,8 triliun, Sritex telah merumahkan sekitar 10.000 karyawan. Angka ini tentu akan jauh lebih besar jika dihitung dari total serapan tenaga kerja seluruh pabrik TPT.

Kebijakan perdagangan seperti Permendag No. 8 Tahun 2024 dituding mempermudah masuknya produk tekstil impor murah dari China dan Vietnam, menekan produk lokal. Praktik “dumping” dan impor murah ini membuat industri tekstil domestik semakin loyo. Konflik Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina juga turut mengganggu rantai pasok dan menurunkan ekspor ke pasar Eropa dan Amerika Serikat.

Ketergantungan pada bahan baku impor, tingginya biaya operasional, serta teknologi lama yang kurang efisien menjadi beban tambahan bagi perusahaan tekstil. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2024, jumlah tenaga kerja sektor industri pakaian jadi mencapai 2.895.881 orang. Total pekerja di sektor TPT bahkan mencapai 3,97 juta orang, berkontribusi 20,51 persen terhadap penyerapan tenaga kerja manufaktur (Liputan6.com, 6 Mei 2025).

Angin Segar dari Kesepakatan Dagang Indonesia-Amerika Serikat

Di tengah berbagai tantangan, terdapat secercah harapan bagi industri TPT nasional. Hasil muhibah Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat baru-baru ini menghasilkan kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

Kebijakan ART diproyeksikan sangat positif, memberikan angin segar bagi sektor padat karya ini. Pengenaan tarif 0 persen oleh Amerika Serikat pada 1.819 pos tarif, termasuk tekstil dan garmen, diharapkan memberikan keunggulan kompetitif signifikan bagi produk Indonesia di pasar AS. Akses tanpa tarif atau tarif rendah (0-10 persen) akan membuat harga produk Indonesia lebih bersaing dibandingkan negara pesaing.

Pemerintah menargetkan lonjakan ekspor tekstil dari kisaran 4 miliar dollar AS menjadi 40 miliar dollar AS dalam 10 tahun ke depan. Jika target ini tercapai, orderan tekstil di pabrik-pabrik akan meningkat, menjamin asap dapur di rumah para pekerja terus mengepul dan menepis kekhawatiran PHK.

Informasi mengenai kondisi terkini industri tekstil dan produk tekstil nasional, serta potensi pemulihan melalui kesepakatan dagang, disampaikan melalui berbagai laporan ekonomi dan pernyataan resmi pemerintah serta pelaku industri.

Advertisement