Pemerintah Indonesia akan memiliki 63 persen saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) pada tahun 2041. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyusul kesepakatan perpanjangan izin tambang PTFI.
Saat ini, porsi saham pemerintah Indonesia di PTFI adalah 51 persen. Penambahan kepemilikan saham ini merupakan bagian dari kesepakatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI setelah tahun 2041.
Kesepakatan Perpanjangan Izin Tambang dan Divestasi Saham
Kesepakatan perpanjangan izin tambang PTFI telah ditandatangani oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi bersama Freeport-McMoRan Inc. di Washington, D.C. pada 18 Februari 2026. Menteri Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dalam kesepakatan tersebut, pemerintah Indonesia akan mendapatkan tambahan 12 persen saham.
“Saat ini komposisi saham Indonesia adalah 51 persen. Dalam perpanjangan ini, akan dilakukan divestasi tambahan 12 persen kepada negara tanpa biaya akuisisi saham, sehingga total kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen pada tahun 2041,” ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/2/2026) malam.
Bahlil menambahkan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi intensif selama dua tahun terakhir antara pemerintah Indonesia, MIND ID, dan Freeport McMoRan. Sebagian dari tambahan saham tersebut direncanakan akan dialokasikan kepada pemerintah daerah Papua.
Alasan Perpanjangan IUPK dan Proyeksi Produksi
Pertimbangan utama di balik pemberian perpanjangan IUPK setelah 2041 adalah proyeksi puncak produksi PTFI yang diperkirakan terjadi pada tahun 2035. Hal ini menuntut adanya kepastian keberlanjutan operasional tambang.
“Karena puncak produksi diperkirakan pada 2035, maka penting bagi kita untuk memastikan keberlanjutan operasional di Timika, Papua,” kata Bahlil.
Saat ini, produksi konsentrat PTFI mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, dihasilkan kurang lebih 900.000 ton tembaga serta 50-60 ton emas. Dengan adanya perpanjangan izin ini, diharapkan keberlanjutan lapangan kerja dapat terjaga, serta pendapatan negara maupun daerah dapat meningkat.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang dirilis pada 20 Februari 2026.
