Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan tahun 2026 telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Pemerintah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ini, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.
Anggaran dan Penerima THR 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa total anggaran Rp 55 triliun tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun. Pencairan THR ini menyasar berbagai kalangan.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, dan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Ramadhan 2026 di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).
Rincian alokasi anggaran Rp 55 triliun tersebut terbagi untuk 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri, dengan total Rp 22,2 triliun. Sebanyak 4,3 juta ASN daerah menerima alokasi Rp 20,2 triliun, sementara 3,8 juta pensiunan memperoleh total Rp 12,7 triliun.
Komponen THR dan Perbedaannya dengan Gaji Ke-13
Airlangga Hartarto memastikan bahwa komponen THR dibayarkan penuh 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga menegaskan perbedaan antara THR dan gaji ke-13. “Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” kata Airlangga.
Imbauan untuk THR Swasta
Pemerintah turut mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR bagi pekerja swasta wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional.
Harapan Pemerintah: Dorong Daya Beli dan Ekonomi
Dengan mulai cairnya THR ASN sejak akhir Februari, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat menjelang Idul Fitri 2026. Peningkatan konsumsi ini diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi nasional pada kuartal I 2026.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran Rp 55 triliun telah disiapkan untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri 2026. “Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya kepada awak media usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Selain pembayaran THR, pemerintah juga menjalankan berbagai program stimulus dan akselerasi ekonomi, termasuk percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 62 triliun, alokasi Rp 6 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatera, serta tambahan paket stimulus ekonomi Rp 13 triliun. Realisasi belanja negara pada awal 2026 atau kuartal I diproyeksikan mencapai Rp 809 triliun, dengan percepatan belanja dilakukan pada bulan-bulan awal tahun guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Informasi mengenai pencairan THR ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dirilis pada Selasa (3/3/2026) dalam konferensi pers di Jakarta.
