Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), telah mengirimkan cabai rawit merah produksi Enrekang, Sulawesi Selatan, ke pasar Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 1 Maret 2026. Langkah ini diambil guna menekan gejolak harga cabai rawit merah di wilayah NTB yang sempat mengalami kenaikan signifikan.
Strategi Distribusi dan Subsidi Pemerintah
Direktur Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan Bapanas, Rinna Syawal, menyatakan bahwa timnya diterjunkan langsung untuk mengawasi proses distribusi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam), Lombok. Mobilisasi cabai antar pulau ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menambah pasokan dari sentra produksi ke wilayah konsumsi.
“Ini memang langkah yang sudah kami siapkan bersama pemerintah daerah. Begitu pasokan dari sentra produksi tersedia, langsung kami dorong masuk ke NTB supaya suplai bertambah dan harga bisa lebih cepat terkendali,” ujar Rinna dalam keterangan resminya, Senin, 2 Maret 2026.
Pada tahap pertama, sebanyak 1,18 ton cabai rawit merah diangkut dari petani Enrekang ke NTB dengan harga Rp 58.000 per kilogram. Distribusi ini didukung skema subsidi transportasi Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) yang dibiayai oleh pemerintah.
“Ini intervensi terukur agar penambahan pasokan langsung terasa dan membantu meredam tekanan harga di pasar,” tambah Rinna.
Intervensi Harga di Tingkat Hilir
Selain memastikan kelancaran rantai pasok, Bapanas juga melakukan intervensi di tingkat hilir untuk menjaga harga cabai tetap wajar bagi penjual dan konsumen. Pemerintah memasang informasi harga di titik distribusi agar masyarakat dapat mengetahui harga acuan.
“Di tingkat pengecer dilepas sekitar Rp 63.000 per kilogram, sementara di konsumen kami jaga pada kisaran Rp 68.000 hingga Rp 73.000 per kilogram agar tetap terjangkau,” tutur Rinna.
Tren Harga Nasional dan Pengawasan
Bapanas mencatat tren harga cabai rawit nasional secara keseluruhan menunjukkan perbaikan. Panel Harga Pangan Bapanas periode 23 Februari sampai 1 Maret 2025 mencatat penurunan harga cabai rawit dari Rp 77.645 per kilogram menjadi Rp 70.953 per kilogram, atau turun 8,62 persen dalam seminggu.
Penurunan ini terjadi seiring penguatan distribusi dan pasokan ke pasar-pasar di berbagai wilayah. Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penurunan harga cabai rawit merah merupakan hasil koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Satgas Saber Pelanggaran Pangan juga disebut turut berkontribusi dalam pengendalian harga di lapangan. Amran menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan.
“Kami pastikan stabilitas harga dan pasokan terus dijaga. Sidak pasar akan terus dilakukan, dan tidak boleh ada pelaku usaha yang mempermainkan harga pangan,” kata Amran.
Informasi lengkap mengenai upaya stabilisasi harga cabai ini disampaikan melalui pernyataan resmi Badan Pangan Nasional yang dirilis pada Senin, 2 Maret 2026.
