Finansial

Pemerintah Mulai Cairkan Bansos BPNT dan PKH Tahap 1 2026: Cek Status Penerima Online

Advertisement

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026. Penyaluran ini dilakukan secara bertahap menjelang akhir Februari 2026, dengan dana yang ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima.

Masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa status pencairan bantuan mereka secara daring melalui situs web resmi atau aplikasi Cek Bansos. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mempermudah akses informasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa harus mendatangi kantor layanan.

Penyaluran Bansos BPNT dan PKH

Penyaluran BPNT dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026, dengan total bantuan mencapai Rp 600.000 per KPM. Dana ini disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, besaran bantuan PKH bervariasi, disesuaikan dengan kondisi dan kategori anggota keluarga penerima. Kategori tersebut meliputi ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Rincian Nominal Bantuan PKH 2026 (Per Tahap)

Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga dengan nominal sebagai berikut:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per 3 bulan
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per 3 bulan
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per 3 bulan
  • Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000 per 3 bulan
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per 3 bulan

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT dan PKH 2026

Masyarakat dapat memastikan status penerima bansos serta periode pencairannya melalui dua metode daring:

Melalui Website Resmi Kemensos

  1. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data wilayah sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP): Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status kepesertaan, jenis bantuan, dan periode pencairan.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi akun baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan swafoto dengan KTP.
  3. Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos”, lalu masukkan data diri untuk melihat status bantuan, termasuk posisi desil ekonomi keluarga.

Kriteria dan Desil Penerima Bansos

Mulai Triwulan 1 2026, Kemensos melakukan penyesuaian kriteria desil penerima bansos. Penerima BPNT kini dibatasi pada desil 1-4, yang sebelumnya mencakup desil 1-5. Sementara itu, kriteria PKH tetap pada desil 1-4.

Advertisement

Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga dari yang paling miskin hingga paling sejahtera (1–10), berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tingkatan desil tersebut adalah:

  • Desil 1: sangat miskin
  • Desil 2: miskin
  • Desil 3: hampir miskin
  • Desil 4: rentan miskin
  • Desil 5: pas-pasan
  • Desil 6–10: menengah ke atas hingga sejahtera

Prioritas penyaluran bansos diberikan kepada rumah tangga yang masuk dalam kategori desil 1–4, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti aset yang dimiliki, kondisi rumah, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga.

Cara Cek Desil Bansos Tanpa Aplikasi

Masyarakat juga dapat mengecek status desil dan penerima bansos tanpa aplikasi melalui website resmi:

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan NIK dan kode verifikasi.
  3. Klik “Cari Data”.

Hasil pencarian akan menampilkan nama pemohon, kelompok desil, dan status bantuan sosial yang diterima.

Informasi lengkap mengenai status pencairan BPNT dan PKH Tahap 1 2026 disampaikan melalui saluran resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Advertisement