Finansial

Pemerintah Perbarui Kebijakan: Dana Rp 200 Triliun Tetap di Bank, Dorong Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit

Advertisement

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perpanjangan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan hingga September 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas sektor perbankan, yang diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan penyaluran kredit di tengah kondisi ekonomi saat ini. Pengumuman ini disampaikan usai Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Kebijakan Perpanjangan Dana Pemerintah

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 200 triliun yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ini akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan setelah jatuh tempo pada 13 Maret 2026. “Penempatan Rp 200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026 nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” kata Purbaya. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan kembali dilakukan pada September 2026.

Dampak Positif terhadap Suku Bunga dan Kredit

Sejak awal penempatan dana pada September 2025 hingga Januari 2026, kebijakan ini telah menunjukkan dampak positif. Purbaya mengungkapkan, penempatan dana tersebut turut mendorong penurunan suku bunga deposito dan kredit.

Data menunjukkan, suku bunga deposito tenor enam bulan tercatat turun menjadi 4,73 persen pada Januari 2026 dari 5,03 persen pada November 2025. Sementara itu, deposito tenor tiga bulan juga mengalami penurunan menjadi 4,68 persen pada Januari 2026 dari 4,71 persen pada November 2025.

“Suku bunga kredit sudah turun ke 8,80 persen per Januari 2026 dibandingkan Januari tahun lalu yang berada pada level 9,20 persen,” tambahnya.

Advertisement

Sinergi dan Proyeksi Ekonomi

Pemerintah akan terus bersinergi dengan Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan kredit melalui kebijakan penempatan dana ini. Pertumbuhan kredit tercatat sebesar 9,96 persen secara tahunan (yoy) pada Januari 2026. Sementara itu, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 13,5 persen dan pertumbuhan uang primer (M0) sebesar 11,7 persen per Februari 2026.

Purbaya berharap perekonomian Indonesia akan semakin menguat. Hal ini seiring dengan mulai terlihatnya hasil program prioritas pemerintah, meningkatnya peran Danantara, serta bertambahnya aliran dana residen yang masuk ke Indonesia. “Komitmen koordinasi kebijakan yang disepakati dengan Bank Indonesia akan terus dijaga. Kami bertemu Gubernur BI Jumat pekan lalu untuk konsolidasi kebijakan,” jelasnya.

Detail Penempatan Dana Awal

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menempatkan total dana sebesar Rp 276 triliun yang bersumber dari SAL. Dana tersebut disalurkan kepada lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank pembangunan daerah (BPD).

  • Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp 80 triliun.
  • BTN menerima Rp 25 triliun.
  • BSI menerima Rp 10 triliun.
  • Bank DKI menerima Rp 1 triliun.

Informasi lengkap mengenai perpanjangan penempatan dana pemerintah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026.

Advertisement