Finansial

Pemerintah Perbarui Tenor Penempatan Dana Rp 200 Triliun, OJK Jelaskan Dampak Positifnya pada Likuiditas dan Suku Bunga

Advertisement

Pemerintah resmi memperpanjang tenor penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun di sektor perbankan. Kebijakan ini, yang sebelumnya akan berakhir pada 13 Maret 2026, kini diperpanjang selama enam bulan hingga September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif langkah ini, meyakini akan meningkatkan likuiditas dan menekan suku bunga kredit bank.

Dampak Positif pada Likuiditas dan Suku Bunga

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa perpanjangan tenor ini secara langsung menambah likuiditas di sistem perbankan. Peningkatan likuiditas memberi ruang gerak bank dalam mengelola dana menjadi lebih longgar, yang pada akhirnya menekan tingkat suku bunga karena biaya dana yang ditanggung bank ikut menurun.

“Sebenarnya itu positif dalam pengertian begini, itu menambah likuiditas sudah pasti. Dan menambah likuiditas dan juga men-drag down (menekan turun) tingkat suku bunga,” ujar Dian saat ditemui di Hotel Mandarin Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dengan likuiditas yang melimpah, persaingan antar bank untuk menghimpun dana pihak ketiga (DPK) tidak lagi seketat sebelumnya. Bank tidak perlu menawarkan special rate untuk menarik dana masyarakat. Dian menambahkan, secara agregat tren biaya pendanaan sudah mulai turun dan hal tersebut tecermin pada penurunan rata-rata suku bunga di perbankan.

Perpanjangan Tenor Dinilai Tepat untuk Pembiayaan UMKM

Dian menilai jangka waktu enam bulan sebelumnya tidak memadai untuk mendorong pembiayaan secara optimal. Menurutnya, hampir tidak ada skema pembiayaan, termasuk kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang dapat berjalan efektif hanya dalam waktu setengah tahun.

“Nah ini sebetulnya, kalau saya sih jelas, di pertama kali saya juga bertemu dengan Menteri Keuangan, bahwa enam bulan tidak cukup. Karena saya kira tidak ada pembiayaan, termasuk pembiayaan ke UMKM tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu enam bulan. Proyek itu pasti tahunan, karena itu saya menyebut baik berpanjangan ini,” beber Dian.

Sebagian besar proyek pembiayaan memiliki siklus minimal satu tahun, sehingga membutuhkan kepastian likuiditas yang lebih panjang. Dengan jangka waktu yang lebih stabil, bank memiliki ruang yang lebih besar untuk menyalurkan kredit. Jika biaya dana ikut menurun dan suku bunga kredit menjadi lebih murah, maka daya dorong terhadap pembiayaan, terutama UMKM, akan semakin besar.

Advertisement

“Tentu saja kalau pembiayaan nanti kredit itu semakin murah, harapannya tentu saja kita akan mencoba untuk mendongkrak UMKM tahun ini. Nah mudah-mudahan dengan demikian ini akan bisa menggeliatkan UMKM,” katanya, berharap kondisi itu mampu menghidupkan kembali aktivitas sektor UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Tren Penurunan Suku Bunga

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), sejak pemangkasan BI rate sebesar 125 basis poin sepanjang 2025, suku bunga kredit perbankan baru turun 40 bps, dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi sebesar 8,80 persen pada Januari 2026. Sementara itu, suku bunga deposito 1 bulan baru turun sebesar 68 bps dari 4,81 persen pada Januari 2025 menjadi 4,13 persen pada Januari 2026.

Pernyataan Resmi Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengumumkan perpanjangan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di perbankan menjadi hingga September 2026. Pernyataan ini disampaikan usai Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

“Penempatan Rp 200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026 nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ungkap Purbaya.

Ia mencatat evaluasi kebijakan akan dilakukan kembali pada September 2026, apakah perpanjangan tenor akan kembali dilakukan atau dihentikan.

Informasi lengkap mengenai perpanjangan penempatan dana ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Advertisement