Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengidentifikasi fenomena working poor atau kelompok pekerja miskin sebagai tantangan struktural utama dalam perekonomian Indonesia saat ini. Pemerintah berkomitmen meningkatkan produktivitas kelompok ini melalui berbagai dukungan kapasitas ekonomi dan penguatan kebijakan perlindungan sosial.
Tantangan Struktural dan Karakteristik Pekerja Miskin
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa pemerintah tidak melihat working poor sekadar sebagai angka statistik kemiskinan. Kelompok ini dinilai sebagai bagian produktif masyarakat yang memiliki kemauan bekerja namun masih memerlukan daya ungkit ekonomi.
Mayoritas pekerja dalam kategori ini berada di sektor informal dengan keterbatasan keterampilan, akses pendidikan, serta modal usaha. Kondisi tersebut menyebabkan rendahnya produktivitas dan sulitnya meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan di tengah gejolak ekonomi global serta tekanan stabilitas harga.
Penguatan Daya Beli melalui Insentif Fiskal dan Jaminan Sosial
Untuk menjaga daya beli kelompok pekerja berpenghasilan rendah, pemerintah telah mengimplementasikan sejumlah langkah strategis. Kebijakan tersebut mencakup pengendalian inflasi, pemberian bantuan sosial terintegrasi, hingga insentif fiskal khusus bagi sektor padat karya.
- Pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sekitar 2,2 juta pekerja.
- Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan penyediaan fasilitas perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
- Peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.
Transformasi Ekonomi dan Peningkatan Kualitas SDM
Pemerintah juga memperkuat kebijakan jangka panjang dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Program yang dijalankan meliputi pendidikan vokasi berbasis kebutuhan industri (link and match), magang nasional, serta pemberian beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Selain itu, akses pembiayaan usaha diperluas melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan penguatan ekonomi berbasis koperasi serta UMKM. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih produktif dan mendukung transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Sorotan BPS terhadap Kualitas Pekerjaan dan Kelayakan Upah
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menekankan bahwa persoalan utama ketenagakerjaan saat ini bukan hanya ketersediaan lapangan kerja, melainkan kualitas dan kelayakan upah. Banyak pekerja di sektor informal, seperti asisten rumah tangga atau pekerja UMKM, yang belum menerima imbalan layak.
Situasi ini membuat seseorang secara statistik tercatat bekerja, namun secara kesejahteraan belum mampu hidup layak. Menurut Amalia, masyarakat membutuhkan pekerjaan dengan upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup bulanan secara sejahtera, bukan sekadar status bekerja dalam data statistik.
Informasi lengkap mengenai langkah penanganan isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Pusat Statistik yang dirilis pada Senin, 16 Februari 2026.
