Finansial

Pemerintah Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Bank: Likuiditas Perbankan Dipastikan Aman hingga September 2026

Advertisement

Pemerintah resmi memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan nasional hingga September 2026. Kebijakan ini, yang seharusnya berakhir pada 13 Maret 2026, disambut baik oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro menilai langkah tersebut memberikan dampak positif signifikan bagi industri perbankan.

Tanggapan Positif dari Bank Mandiri

Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, menyatakan apresiasinya terhadap keputusan pemerintah. “Saya menilai kalau yang perpanjangan likuiditas dari Pak Menkeu kemarin ini dampaknya positif,” ujarnya saat acara Silaturahmi Bersama Media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Asmoro menjelaskan, penempatan dana SAL secara signifikan menambah likuiditas perbankan, meredakan tensi perebutan likuiditas antar bank, terutama di bank-bank besar. Dengan perpanjangan tenor ini, likuiditas perbankan diharapkan tetap terjaga hingga enam bulan ke depan, sebuah kondisi krusial mengingat Indonesia akan memasuki periode Ramadhan dan Idul Fitri, di mana perputaran uang tunai di masyarakat melonjak drastis.

Ia menambahkan, “Karena bisa dibayangin kalau misalnya pas jatuh tempo kemarin, kemudian ditarik, tentu akan kurang pas waktunya.”

Dorong Pertumbuhan Kredit dan Stabilitas Suku Bunga

Dengan likuiditas yang lebih longgar, perbankan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit. Hal ini berpotensi mendorong pertumbuhan kredit yang lebih tinggi, di mana Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan kredit industri perbankan dapat mencapai 9-10 persen secara tahunan pada tahun ini.

Asmoro menegaskan, “Apakah bisa mendorong pertumbuhan kredit? Ya kalau kita lihat memang kemudian ada potensi perbaikan permintaan kredit terutama dari adanya dana SAL yang ditaruh.”

Selain itu, penurunan tensi perebutan likuiditas juga diharapkan dapat menurunkan tensi tingkat suku bunga perbankan. Ini menjadi efek positif mengingat suku bunga kredit perbankan masih relatif tinggi dibandingkan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Advertisement

Berdasarkan data BI, sejak pemangkasan BI rate sebesar 125 basis poin sepanjang tahun 2025, suku bunga kredit perbankan baru turun 40 bps, dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi 8,80 persen pada Januari 2026. Sementara itu, suku bunga deposito 1 bulan baru turun 68 bps, dari 4,81 persen pada Januari 2025 menjadi 4,13 persen pada Januari 2026.

Asmoro menggarisbawahi, “Penurunan dana pihak ketiga rate -nya kan juga masih relatif terbatas ya. Terbatas dalam artian sudah agresif, tapi masih di bawah dari penurunan BI rate sendiri. Nah ini yang kemudian harusnya bisa berdampak positif.”

Kebijakan Resmi Menteri Keuangan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan perpanjangan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan. Kebijakan ini memperpanjang tenor hingga September 2026, dari jadwal semula yang akan jatuh tempo pada 13 Maret 2026.

Purbaya menyatakan kepada awak media usai Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), “Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026 nanti akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar.”

Ia menambahkan bahwa evaluasi kebijakan akan kembali dilakukan pada September 2026 untuk menentukan apakah perpanjangan tenor akan dilanjutkan atau dihentikan.

Informasi lengkap mengenai perpanjangan penempatan dana SAL ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan tanggapan dari Bank Mandiri yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement