Finansial

Pemerintah Resmi Batasi Kadar Nikotin Rokok Maksimal 1 Mg, Industri Tembakau Lokal Hadapi Ancaman Serius

Advertisement

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait kebijakan pemerintah yang membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang rokok. Regulasi ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, dinilai berpotensi mengancam kelangsungan industri tembakau lokal dan nasib jutaan petani di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi momok serius bagi ekosistem pertanian dan industri tembakau nasional.

Pemerintah Tetapkan Batas Maksimal Nikotin dan Tar

Pemerintah telah menetapkan pembatasan kandungan maksimal nikotin dan tar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini telah diundangkan pada tahun 2024 dan memberikan waktu dua tahun bagi industri untuk menyesuaikan diri.

Sekretaris Jenderal APTI, Kusnadi Mudi, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi tantangan terbesar bagi petani di sektor hulu maupun hilir. “Saya kira tantangan regulasi ini yang paling menjadi momok bagi petani baik di sektor hulu maupun hilir,” kata Mudi dalam sebuah diskusi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ancaman “Kiamat” bagi Tembakau Lokal

Mudi menjelaskan bahwa penerapan PP ini dapat mengakibatkan hampir 90 persen tembakau asli Indonesia tidak terserap dan berpotensi “lenyap” dari pasar. “Kalau arahnya ini betul-betul disahkan misalnya nanti, berarti Indonesia itu nanti hampir 90 persen tembakau kita habis,” ujarnya.

Rata-rata tembakau asli Indonesia memiliki kandungan kadar nikotin di atas 2 persen, jauh di atas batas maksimal 1 persen yang ditetapkan pemerintah. Mudi mempertanyakan bagaimana industri rokok akan menyerap tembakau lokal jika aturan tersebut diberlakukan. “Sekarang pertanyaannya untuk pemenuhan bahan baku tembakau itu kita mau mengambil dari mana?” tanyanya.

“Kalau tidak disiapkan tiba-tiba diberlakukan ya artinya kiamat buat IHT kita. Petani enggak bisa nanam, pabrik enggak bisa produksi,” tambah Mudi, menegaskan kekhawatiran akan dampak ekonomi yang masif.

Kandungan Nikotin Tembakau Lokal yang Beragam

Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan keragaman kadar nikotin tembakau di berbagai wilayah Indonesia:

  • Tembakau Lombok, Bojonegoro, dan Lamongan: 1,5-3,5 persen
  • Sumenep, Pamekasan, dan Sampang: 1-3,5 persen
  • Temanggung: 3-8 persen
  • Jember, Bondowoso, Banyuwangi: 2,3-4,9 persen
  • Probolinggo dan Situbondo: 2-2,8 persen
  • Bondowoso: 1,9-2,3 persen
  • Jombang dan Lamongan: 3,5-4,65 persen
  • Kendal: 1-3 persen
  • Lumajang dan Jember Banyuwangi: 2,5-4,5 persen

Mudi menyoroti bahwa dari sekian banyak pasokan tembakau yang tersedia, hanya jenis tembakau Virginia, yang merupakan tembakau impor dari Amerika Serikat, yang mendekati aturan tersebut. “Terus pertanyaannya mau dikemanakan tembakau kita dan petani kita?” ujarnya.

Advertisement

Industri Rokok Kretek Terancam Mati

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, dalam forum yang sama, menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini akan mematikan industri rokok kretek tanah air. “Kalau ini diterapkan, yang sekarang sedang digodok adalah satu apa namanya nikotin dan sepuluh untuk satu miligram nikotin dan sepuluh untuk tar, ini akan mematikan industri rokok kretek,” kata Edi.

Padahal, Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Pada tahun 2025, IHT menyumbang cukai hingga Rp 300 triliun. Kajian AMTI tahun 2022 bahkan mengungkap multiplier effect ekonomi ekosistem tembakau mencapai Rp 710,3 triliun.

Selain itu, industri tembakau juga menyumbang devisa sebesar 1,85 miliar dollar AS pada tahun 2024 dan 1,9 miliar dollar AS pada November 2025. “Jadi, besar sekali dampaknya terhadap bangsa dan negara ini, baik masyarakat, pemerintah,” tegas Edi.

Kemenkes: Regulasi untuk Pengendalian Produk Tembakau

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 dibuat untuk mengendalikan produk tembakau. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa PP tersebut juga membatasi promosi rokok melalui podcast.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga mengusulkan ruang penyiaran menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini, Kemenkes berupaya membentengi remaja dari bahaya rokok, terutama rokok elektrik yang sedang populer. “Sekarang isu di perokok pemula atau remaja itu lebih pada bagaimana kita membentengi anak-anak kita, terutama terhadap rokok elektronik,” kata Nadia, Rabu (7/5/2025).

Informasi lengkap mengenai isu pembatasan kadar nikotin dan tar ini disampaikan melalui pernyataan resmi Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), dan Kementerian Kesehatan yang dirilis pada berbagai kesempatan.

Advertisement