Pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke pasar domestik tetap wajib memiliki sertifikasi halal. Meskipun demikian, proses sertifikasi kini dapat dilakukan di negara produsen melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan, yang kemudian diregistrasi di Indonesia.
Mekanisme Pengakuan Sertifikasi Halal dari Amerika Serikat
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri (LHLN) di AS dapat diakui di Indonesia. Pengakuan ini berlaku sepanjang lembaga tersebut telah terdaftar secara resmi di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Produk dari Amerika tetap wajib halal. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, lalu diregistrasi di Indonesia,” ujar Emmy di Jakarta, Selasa (24/2/2026), seperti dikutip dari Antara.
Peran BPJPH dan Pengawasan Berkelanjutan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Kris Sasono, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah diakui oleh BPJPH. Melalui mekanisme MRA, produk yang telah bersertifikat halal di negara asalnya tidak perlu lagi mengulang proses sertifikasi penuh di Indonesia, melainkan cukup melalui tahap registrasi sebelum beredar.
“Mereka pakai logo halal tapi LHLN-nya mereka. Nanti sampai sini ada logo halal kita juga. Itu yang sudah terjadi sampai hari ini,” kata Kris. Ia menambahkan, pengawasan terhadap produk-produk ini tetap dilakukan secara berkala mengingat MRA memiliki masa berlaku terbatas, yakni antara dua hingga empat tahun.
Jaringan MRA Indonesia dengan Dunia
Kris Sasono juga memaparkan bahwa Indonesia telah menjalin MRA dengan sekitar 38 negara, yang melibatkan total 102 lembaga halal luar negeri. Selain lima lembaga halal di AS, terdapat delapan lembaga halal di China dan 13 lembaga di Australia yang juga telah diakui oleh BPJPH. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperlancar arus perdagangan global, sembari tetap memastikan kewajiban sertifikasi halal terpenuhi.
Komitmen Perdagangan Indonesia-AS dan Kewajiban Halal
Dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menangani berbagai hambatan non-tarif. Beberapa di antaranya meliputi pembebasan persyaratan konten lokal bagi perusahaan dan barang asal AS, penerimaan standar keselamatan kendaraan bermotor dan emisi federal AS, pengakuan standar FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, hingga penghapusan persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang dinilai memberatkan serta ketentuan pra-pengiriman.
Meskipun terdapat berbagai kemudahan dalam aspek perdagangan, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku bagi produk AS yang masuk ke Indonesia, dengan mekanisme pengakuan melalui MRA dan registrasi di BPJPH.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Perindustrian dan BPJPH yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.
