Islami

Pemerintah Tetapkan Aturan Bonus Hari Raya 2026 untuk Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Advertisement

Pemerintah Indonesia secara resmi mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh perusahaan angkutan daring.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap mitra pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Selain itu, kebijakan BHR diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan mitra transportasi daring di seluruh Indonesia.

Surat Edaran BHR 2026 Resmi Diterbitkan

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026. Surat edaran ini berlaku bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, “Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.” Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.

Jadwal Pencairan dan Besaran BHR 2026

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa BHR Keagamaan 2026 diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. BHR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.

Nilai BHR yang diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi atau kurir selama 12 bulan terakhir. Menaker juga menekankan agar perusahaan aplikasi transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada para mitra.

Pembayaran BHR untuk ojol dan kurir online ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H, serupa dengan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja formal. Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR ini tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Proyeksi Anggaran dan Jumlah Penerima BHR 2026

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa BHR akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojol dengan total nilai mencapai Rp220 miliar. Dua aplikator besar, GoTo dan Grab, menyiapkan dana agregat sekitar Rp100-110 miliar untuk tahun 2026.

Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp50 miliar. Masing-masing platform diperkirakan akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari kedua perusahaan mencapai sekitar 800 ribu mitra.

Selain itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 1.000 mitra. inDrive juga menyatakan komitmennya untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 500 pengemudi pada tahun ini.

Kebijakan BHR 2026 bagi ojol dan kurir online ini menjadi langkah konkret pemerintah dan perusahaan aplikasi dalam memperkuat perlindungan sosial bagi mitra transportasi daring menjelang Hari Raya.

Informasi mengenai topik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis pada Selasa, 3 Maret 2026, serta keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Advertisement