Islami

Pemerintah Tetapkan Batas Akhir Pencairan THR Idulfitri 2026 pada 14 Maret, Uraikan Aturan Pajaknya

Advertisement

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pertanyaan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair dan apakah THR dipotong pajak sering muncul di kalangan pekerja swasta. Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan THR serta aturan perpajakan yang perlu dipahami oleh setiap pekerja.

Batas Akhir Pencairan THR Idulfitri 2026

Pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha yang diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Beleid ini menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menekankan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Berdasarkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri, Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Dengan demikian, batas akhir pencairan THR bagi karyawan swasta adalah paling lambat 14 Maret 2026.

Secara praktik, banyak perusahaan mulai mencairkan THR sekitar 10–15 hari kerja sebelum hari raya, yang berarti periode pembayaran bisa dimulai sekitar akhir Februari 2026.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif, termasuk denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Ketentuan ini berakar pada prinsip perlindungan hak pekerja yang juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam buku Hukum Ketenagakerjaan karya Asri Wijayanti, dijelaskan bahwa perlindungan hak normatif pekerja, termasuk THR, merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin keseimbangan relasi industrial antara pekerja dan pengusaha.

Apakah THR Kena Pajak?

Untuk karyawan swasta, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, seperti dilansir dari Antara pada Rabu (4/3/2026), menegaskan bahwa ketentuan perpajakan THR tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Secara hukum, THR dipandang sebagai tambahan penghasilan yang diterima pegawai, sehingga masuk dalam komponen penghasilan bruto. Ketentuan teknisnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Advertisement

Sistem TER ini membagi wajib pajak dalam tiga kategori A, B, dan C, berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan. Tarif efektif tersebut berkisar dari 0 persen hingga maksimal 34 persen, tergantung pada total penghasilan bulanan.

Dalam buku Perpajakan Indonesia karya Waluyo, dijelaskan bahwa seluruh tambahan penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur, termasuk bonus dan THR, merupakan objek PPh selama tidak dikecualikan secara khusus oleh undang-undang.

Namun, terdapat pengecualian bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya, Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Artinya, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak pribadi.

Cara Menghitung Besaran THR

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah bulanan.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional. Berikut adalah rumus perhitungannya:

(Masa kerja ÷ 12) × Upah satu bulan

Sebagai ilustrasi, pekerja dengan masa kerja enam bulan dan upah Rp2.500.000 per bulan berhak atas THR sebesar Rp1.250.000. Upah yang menjadi dasar penghitungan adalah gaji pokok tanpa tunjangan tetap.

Informasi mengenai batas waktu pencairan dan ketentuan perpajakan THR Idulfitri 2026 ini disampaikan berdasarkan regulasi pemerintah dan pernyataan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, serta rujukan dari sumber hukum ketenagakerjaan dan perpajakan.

Advertisement