Harga token listrik untuk periode 23-28 Februari 2026 telah resmi ditetapkan. Informasi ini menjadi krusial bagi pelanggan prabayar PT PLN (Persero) karena pembelian token adalah syarat utama agar pasokan listrik di rumah tetap menyala.
Berbeda dengan pulsa telepon yang dihitung berdasarkan nominal rupiah, token listrik dikonversi ke satuan energi listrik berupa kilowatt hour (kWh). Jumlah kWh yang diperoleh dari setiap nominal pembelian token listrik tidaklah sama bagi setiap pelanggan, dipengaruhi oleh tarif dasar listrik sesuai daya terpasang hingga Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 3–10 persen, tergantung daerah masing-masing.
Kebijakan Tarif Listrik Triwulan I-2026
Harga token listrik pada pekan ini, 23-28 Februari 2026, masih mengacu pada tarif listrik yang berlaku di Triwulan I-2026. Tidak ada perubahan harga, termasuk bagi pelanggan nonsubsidi.
Tarif listrik nonsubsidi seharusnya mengalami penyesuaian setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA). Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik nonsubsidi tetap.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi.
Rincian Tarif Dasar Listrik Februari 2026
Mengacu pada laman resmi PLN, daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar pada 23-28 Februari 2026 adalah sebagai berikut:
| Golongan Daya | Tarif per kWh |
|---|---|
| 900 VA (R-1/TR) | Rp 1.352 |
| 1.300 VA (R-1/TR) | Rp 1.444,70 |
| 2.200 VA (R-1/TR) | Rp 1.444,70 |
| 3.500–5.500 VA (R-2/TR) | Rp 1.699,53 |
| 6.600 VA ke atas (R-3/TR) | Rp 1.699,53 |
Dengan mengetahui tarif tersebut, pelanggan dapat memperkirakan jumlah kWh yang akan diperoleh dari setiap pembelian token listrik.
Cara Menghitung Jumlah kWh Token Listrik
Rumus untuk menghitung jumlah kWh yang didapat pelanggan prabayar dari pembelian token listrik adalah: (Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.
Berikut adalah simulasi perhitungan untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan daya 1.300 VA yang membeli token listrik dengan nominal berbeda, dengan asumsi PPJ 3% dan tarif dasar listrik Rp 1.444,70 per kWh:
Pembelian Rp 20.000
- Nominal token yang dibeli: Rp 20.000
- PPJ 3%: Rp 600 (3% × Rp 20.000)
- Sisa setelah dipotong PPJ: Rp 19.400
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Jumlah kWh yang diperoleh: Rp 19.400 ÷ Rp 1.444,70 = 13,43 kWh
Pembelian Rp 50.000
- Nominal token yang dibeli: Rp 50.000
- PPJ 3%: Rp 1.500 (3% × Rp 50.000)
- Sisa setelah dipotong PPJ: Rp 48.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Jumlah kWh yang diperoleh: Rp 48.500 ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Pembelian Rp 100.000
- Nominal token yang dibeli: Rp 100.000
- PPJ 3%: Rp 3.000 (3% × Rp 100.000)
- Sisa setelah dipotong PPJ: Rp 97.000
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
- Jumlah kWh yang diperoleh: Rp 97.000 ÷ Rp 1.444,70 = 67,14 kWh
Informasi lengkap mengenai tarif dan perhitungan token listrik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ESDM dan laman resmi PLN yang berlaku untuk periode 23-28 Februari 2026.
