Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2026, cuti bersama Idul Fitri 1447 H, serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat untuk merencanakan mudik, liburan keluarga, maupun pengajuan cuti kerja. Informasi ini dirilis melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih awal. Penetapan ini juga mencakup potensi libur panjang yang menarik pada bulan Maret 2026.
Jadwal Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
Berdasarkan SKB Tiga Menteri yang telah ditetapkan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada dua tanggal sebagai hari libur nasional:
- Sabtu, 21 Maret 2026
- Minggu, 22 Maret 2026
Selain hari libur nasional tersebut, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2026:
- Jumat, 20 Maret 2026
- Senin, 23 Maret 2026
- Selasa, 24 Maret 2026
Dengan demikian, total hari libur dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1447 H mencapai lima hari.
Potensi Libur Panjang Maret 2026: Gabungan Nyepi dan Lebaran
Menariknya, jadwal Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan cuti bersamanya, membuka peluang libur panjang hingga sepekan. Rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
Susunan ini memungkinkan masyarakat menikmati libur panjang berturut-turut mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026. Periode ini diperkirakan akan menjadi momen puncak arus mudik dan perjalanan wisata.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN Selama Periode Lebaran 2026
Selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Anywhere (WFA) bagi ASN. Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, ASN diperbolehkan bekerja fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026, yaitu:
- 16 dan 17 Maret 2026 (sebelum Hari Suci Nyepi)
- 25, 26, dan 27 Maret 2026 (setelah Idul Fitri)
Sementara itu, perusahaan swasta diimbau untuk memberikan kebijakan kerja fleksibel bagi karyawan. Namun, penerapan WFA Lebaran 2026 di sektor swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Informasi mengenai jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H serta kebijakan WFA ini disampaikan melalui penetapan resmi pemerintah dalam SKB Tiga Menteri dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.
