Pemerintah secara resmi menaikkan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–31 Maret 2026. Kenaikan ini mencapai 2,22 persen dibandingkan periode sebelumnya, 1–29 Februari 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa kenaikan Pungutan Ekspor CPO setara dengan 20,40 dollar Amerika Serikat. Menurut Tommy, Harga Referensi (HR) CPO periode Maret 2026 menguat signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Detail Kenaikan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Bea Keluar CPO ditetapkan sebesar 124 dollar AS per metrik ton. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari Harga Referensi periode Maret 2026, atau setara 93,8869 dollar AS per metrik ton.
Sebagai perbandingan, periode Februari mencatat Bea Keluar dan Pungutan Ekspor produk CPO sebesar 918,47 dollar AS per metrik ton. Tommy menjelaskan bahwa penetapan Bea Keluar CPO periode Maret 2026 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Adapun penetapan Pungutan Ekspor CPO merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
Mekanisme Penetapan Harga Referensi CPO
Harga Referensi CPO ditetapkan berdasarkan rata-rata harga pada periode 20 Januari hingga 19 Februari 2026. Data dari berbagai bursa menunjukkan harga CPO Indonesia tercatat 882,76 dollar AS per metrik ton, Bursa CPO Malaysia sebesar 994,97 dollar AS per metrik ton, dan Port CPO Rotterdam mencapai 1.252,36 dollar AS per metrik ton.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata tiga sumber harga melampaui 40 dollar AS, penetapan HR menggunakan dua sumber yang menjadi median dan terdekat dengan median. “Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 938,87 per MT,” ujar Tommy.
Faktor Pemicu Kenaikan Harga CPO
Tommy menyampaikan, kenaikan Harga Referensi CPO dipicu oleh peningkatan permintaan dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok. Peningkatan permintaan ini tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan di pasar global.
Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, seperti minyak kedelai. Selain itu, minyak goreng kemasan bermerek dengan berat bersih kurang dari 25 kilogram dikenakan Bea Keluar sebesar 31 dollar AS per metrik ton, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 374 Tahun 2025.
Pergerakan Harga Referensi Biji Kakao
Pemerintah juga menetapkan Harga Referensi biji kakao periode Maret sebesar 4.047,45 dollar AS per metrik ton. Angka ini disebutkan turun 29,21 persen, dibandingkan dengan periode sebelumnya yang tercatat 1.669,99 dollar AS.
Penurunan Harga Referensi biji kakao ini berdampak pada turunnya Harga Patokan Ekspor (HPE) periode Maret 2026 menjadi 3.722 dollar AS per metrik ton. Nilai tersebut turun 39,44 persen atau 1.628 dollar AS dari periode sebelumnya. “Turunnya HR dan HPE biji kakao dipengaruhi turunnya permintaan yang tidak diimbangi peningkatan pasokan seiring membaiknya produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading,” ucap Tommy.
Informasi lengkap mengenai penetapan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Perdagangan yang dirilis pada Sabtu, 28 Februari 2026.
