Finansial

Pemerintah Tetapkan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026: Prioritaskan Keselamatan dan Kelancaran Arus Mudik

Advertisement

Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, bertujuan utama untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas para pemudik.

Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2026

SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 telah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Aturan ini membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, berlaku di jalan tol maupun jalan arteri.

Pembatasan ini secara khusus menyasar kendaraan barang besar dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk dengan kereta tempelan atau gandengan. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan besar juga termasuk dalam kategori yang dibatasi.

Dukungan DPR dan Prioritas Keselamatan Pemudik

Anggota Komisi V DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama periode angkutan Lebaran. Ia juga meminta pemerintah untuk mengoptimalkan penanganan arus mudik dan balik Lebaran tahun ini, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan di seluruh moda transportasi.

Syarief menekankan pentingnya peningkatan sarana dan prasarana transportasi guna mengantisipasi ancaman cuaca ekstrem serta meminimalisir risiko kecelakaan. Komisi V DPR juga mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan integrasi antar moda transportasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pemudik.

Tujuan dan Pengecualian Kebijakan

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan prioritas utama pada keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta arus balik. Analis Legislatif Ahli Pertama Badan Keahlian DPR RI, Aris Yan Jaya Mendrofa, menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan instrumen pengendalian mobilitas nasional.

Menurut Aris, kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan, mengingat peningkatan signifikan volume kendaraan pribadi dan angkutan penumpang setiap Lebaran. Ia menambahkan, kendaraan-kendaraan yang dibatasi pada prinsipnya tidak diperbolehkan melintas guna memberikan prioritas bagi kelancaran arus mudik dan balik masyarakat.

Namun, kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu tetap dapat beroperasi untuk mendukung distribusi logistik. Pemerintah juga memberikan mekanisme pengecualian untuk distribusi logistik yang bersifat strategis dan esensial, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kebutuhan pokok. Kendaraan ini tetap diperbolehkan beroperasi meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, dengan syarat memenuhi ketentuan teknis dan kelengkapan dokumen pengiriman.

Advertisement

Aris menegaskan, tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang dapat berjalan aman dan lancar selama arus mudik Lebaran.

Dampak terhadap Logistik dan Harga

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyatakan bahwa para pengusaha angkutan barang tidak perlu risau terhadap kebijakan tahunan ini. Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang seharusnya sudah diantisipasi jauh hari, termasuk dalam pengaturan jadwal ekspor-impor dan kegiatan bongkar muat.

Tulus Abadi juga meyakini bahwa pembatasan ini tidak akan berdampak pada kenaikan harga logistik bagi masyarakat, sebab angkutan logistik dan BBM dikecualikan. Dari sisi keamanan dan keselamatan, ia menilai pembatasan angkutan barang justru menjadi langkah penting karena angkutan barang yang lambat dapat mengganggu pergerakan trafik, terutama di jalan tol.

Ia menyebut, setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan. Oleh karena itu, pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada musim mudik Lebaran sangat membantu mengurai trafik, mereduksi angka kecelakaan, dan meningkatkan keandalan pelayanan jalan tol, sehingga kecepatan tempuh rata-rata dapat terjaga.

Tulus menyimpulkan bahwa tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan, kemacetan parah akan menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi. Dengan demikian, ekonomi tetap tidak terganggu oleh kebijakan ini.

Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan angkutan barang ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri yang dirilis pada periode Lebaran 2026.

Advertisement