Pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan sopir truk logistik, terutama yang mengangkut barang non-sembako. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan penghasilan mereka karena aktivitas distribusi harus dihentikan dalam kurun waktu tertentu. Ketika sebagian besar masyarakat bersiap menyambut mudik Lebaran, para sopir truk justru menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Pembatasan operasional membuat mereka tidak dapat bekerja seperti biasa, sementara kebutuhan rumah tangga tetap harus dipenuhi. Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah.
Kekhawatiran Sopir Truk Logistik
Koordinator sekaligus Ketua Umum Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Vallery Gabrielia Mahodim, berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial ekonomi bagi para sopir sebelum memberlakukan pelarangan operasional pada momen Lebaran. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 23 Februari 2026.
“Jika kami yang membawa truk logistik sumbu tiga dilarang beroperasi saat Lebaran nanti, jelas kami akan jadi pengangguran. Keluarga kami kan juga butuh makan, sama seperti masyarakat lainnya. Jadi, tolong pikirkan nasib kami juga,” ujarnya.
Menurut Vallery, kebijakan pembatasan tersebut berimplikasi langsung terhadap pendapatan harian sopir. Tanpa aktivitas angkutan, pemasukan otomatis berhenti, sehingga tekanan ekonomi dirasakan tidak hanya oleh pekerja, tetapi juga keluarganya.
Keluhan serupa disampaikan sopir truk Komunitas Indonesia Bersatu (SKIB), Cahyadi Kurnia. Ia mengaku khawatir pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga pada masa Lebaran akan berdampak pada keberlangsungan nafkah keluarganya.
“Melarang truk sumbu 3 saat momen Lebaran nanti menyangkut perut dan keluarga kami. Hidup kami akan menjadi sangat berat. Di saat orang lain bisa menikmati momen Lebaran, hidup kami justru penuh dengan kepedihan,” ujar Cahyadi.
Cahyadi berharap pemerintah tidak hanya menetapkan aturan pembatasan, tetapi juga menghadirkan solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan keberlangsungan ekonomi para pengemudi.
“Kami minta solusi, bagaimana nasib keluarga kami saat dilarang narik truk sumbu 3 saat momen Lebaran itu. Sebab, hidup keluarga kami sangat tergantung pada pekerjaan ini,” ungkapnya.
Dampak Ekonomi bagi Pengemudi
Keberatan atas pembatasan operasional juga disampaikan sopir lain yang terdampak. Iwan Kurniawan dari Forum Komunikasi Pengemudi Narogong Bersatu (FKPNB) menilai aturan tersebut menyulitkan pengemudi dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara itu, Sopian yang bekerja sebagai sopir truk pada perusahaan logistik dan ekspedisi mengaku pernah mengalami penghentian operasional sejak H-7 Lebaran pada tahun sebelumnya. Pengalaman tersebut membuatnya kehilangan penghasilan pada periode yang justru identik dengan meningkatnya kebutuhan keluarga.
Menurut Sopian, pembatasan awalnya ditujukan bagi kendaraan sumbu tiga. Namun dalam praktik di lapangan, kendaraan sumbu dua juga kerap diminta berhenti beroperasi. Kondisi ini memperluas dampak kebijakan terhadap pengemudi di berbagai segmen angkutan barang.
Situasi tersebut mencerminkan dilema yang dihadapi sopir truk logistik. Di satu sisi, pembatasan dianggap penting untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas. Namun di sisi lain, penghentian aktivitas kerja menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi para pekerja sektor distribusi.
Pemerintah Atur Kelancaran Arus Mudik
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan aturan larangan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, pengaturan angkutan barang dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan selama masa angkutan Lebaran. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 11 Februari 2026.
“Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik,” kata Aan.
Aan menuturkan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun non-tol.
Pembatasan mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang distribusi melalui kendaraan dua sumbu untuk menjaga pasokan barang.
“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, terkecuali untuk barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu,” tegas Aan.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
